REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bakal calon presiden dari Partai Nasdem, Anies Baswedan, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terkait safari politiknya di Aceh. Tetapi, laporan tersebut belum diterima secara resmi oleh Bawaslu.
"Benar, kemarin ada WNI yang datang ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022," kata Komisioner Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).
Puadi mengatakan, pihaknya belum menerima laporan tersebut secara resmi karena pelapor belum menyerahkan bukti tiga rangkap. Pelapor menyatakan bakal melengkapi bukti-buktinya sebelum batas waktu pembuatan laporan, yakni tujuh hari sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui.
"Dikarenakan batas 7 hari sejak diketahui masih ada, maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu itu.
Pihak yang melaporkan Anies diketahui adalah Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD). APCD menilai, Anies telah melanggar sejumlah ketentuan ketika menerima dukungan capres dari masyarakat di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh pada 2 Desember lalu.
Kegiatan tersebut dinilai sebagai kampanye colongan atau kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU RI. Selain itu, Anies juga dinilai melanggar aturan kampanye karena menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.