REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hakim mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memisahkan tempat penahanan dua terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf. Kedua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) itu selama ini penahanannya disatukan dalam tahanan yang sama di Rutan Bareskrim Polri.
Pengadilan memutuskan memindahkan Ricky ke Rutan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara Kuat, tetap berada di Rutan Polri.
“Menetapkan, memindahkan tempat penahanan terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dari Rutan Bareskrim Mabes Polri menjadi ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” begitu dalam keputusan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa yang dibacakan saat sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (7/12/2022).
Hakim Wahyu mengatakan, pemisahan lokasi penahanan terhadap terdakwa Ricky dan Kuat itu, resmi dilakukan pada Rabu (7/12/2022). Ricky dan Kuat dalam masa penahanan sejak ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri pada 5 Agustus 2022.
Setelah kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan, dan masuk ke persidangan, keduanya pun masih mendekam di sel tahanan yang sama. Jaksa di persidangan sempat mempertanyakan lokasi yang sama dua terdakwa itu. Karena dikhawatirkan, selama persidangan, kedua terdakwa akan saling memengaruhi.
Kekhawatiran JPU tersebut pun diakini oleh majelis hakim. Karena itu dalam ketetapannya, hakim Wahyu menerangkan, pemisahan tempat penahanan dua terdakwa itu, untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan.
“Maka majelis memandang perlu untuk memisahkan tempat penahanan terhadap terdakwa Ricky Rizal dan terdakwa Kuat Maruf dengan tujuan untuk tidak saling berhubungan,” terang hakim.