REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur. Lembaga antirasuah ini juga meringkus sejumlah pihak lainnya.
"Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/12/2022).
Meski demikian, Ali belum merinci identitas pihak-pihak yang dimaksud. Dia hanya menyebut Abdul dan pihak lainnya yang ditangkap bakal dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. Ali mengatakan, KPK akan mengungkapkan hal ini kepada publik melalui konferensi pers.
KPK sebelumnya menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan, Jawa Timur. Salah satu yang diduga terlibat kasus ini, yaitu Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron.
Keenam tersangka itu bahkan telah dicegah untuk bepergian keluar negeri. KPK juga sudah menggeledah sebanyak 14 lokasi berbeda untuk mengusut kasus dugaan suap jual beli jabatan ini. Penggeledahan itu dilakukan secara maraton sejak tanggal 24-28 Oktober 2022.
Salah satu lokasi yang digeledah, yakni sebuah rumah pribadi di Jalan Raya Langkap Burneh, Bangkalan. Namun, tidak dijelaskan kediaman pribadi milik siapa yang menjadi sasaran penggeladahan tersebut.
Selain itu, Kantor DPRD, Dinas PUPR, Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan Pangan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga digeledah. Penggeledahan juga dilaksanakan di Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, serta Dinas Sosial Kabupaten. Tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik dari berbagai lokasi itu.