Rabu 07 Dec 2022 19:24 WIB

KPU Bersiap Menghadapi Demo Besar dari Massa Partai Prima

Selain berkoordinasi dengan kepolisian, KPU juga menyiapkan Pasukan Jagat Saksana.

Rep: Febryan A/ Red: Ilham Tirta
Satpam atau pasukan pengamanan dapam (Pamdal) KPU tengah berbaris jelang peluncuran Pasukan Jagat Saksana pada awal Desember 2022.
Foto: Republika/Febryan. A
Satpam atau pasukan pengamanan dapam (Pamdal) KPU tengah berbaris jelang peluncuran Pasukan Jagat Saksana pada awal Desember 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah bersiap menghadapi demonstrasi besar yang akan digelar massa Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2022). KPU pun mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

"Kami tetap sesuai SOP pengamanan dalam dan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian (untuk menghadapi demo tersebut)," kata Sekretaris Jenderal KPU, Bernard Dermawan Sutrisno kepada Republika.co.id, Rabu (7/12/2022).

Baca Juga

Bernard menambahkan, pihaknya juga akan mengerahkan Pasukan Jagat Saksana untuk menjaga kantor KPU. Pasukan Jagat Saksana yang dikerahkan hanya yang selama ini berdinas di Kantor KPU, tidak ada pasukan bantuan dari kantor KPU daerah.

Pasukan Jagat Saksana merupakan satpam KPU yang telah mendapat pelatihan khusus dari polisi. Anggota Pasukan Jagat Saksana ini dilengkapi dengan tameng, pentungan, helm hingga rompi. Penampilan mereka persis seperti pasukan anti huru-hara kepolisian.

Prima diketahui akan menggelar demonstrasi besar di Kantor KPU mulai Kamis (8/12/2022) pukul 10.00 WIB. Pihak Prima berencana mendatangkan 11 ribu orang dalam demonstrasi tersebut.

Prima menggelar demonstrasi untuk menuntut KPU menghentikan sementara proses persiapan Pemilu 2024 hingga Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) diaudit dan data pendaftaran semua partai politik dibuka ke publik. Prima menuntut hal itu karena merasa KPU bertindak tidak adil dan tidak profesional dalam memverifikasi partai calon peserta Pemilu 2024.

Sebagai informasi, Prima merupakan satu dari enam partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU. Prima sudah menggugat keputusan itu ke Bawaslu dan dinyatakan menang. Tapi, setalah dilakukan verifikasi administrasi ulang, KPU kembali menyatakan prima tidak memenuhi syarat.

Kini, Prima sedang menggugat keputusan KPU itu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan di PTUN ini merupakan langkah hukum terakhir yang bisa ditempuh Prima untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2024.

"Kami akan terus maju, sampai ujungnya seperti apa, kami akan terus melawan dan terus maju, baik dengan gerakan politik maupun gerakan hukum," kata Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement