Rabu 07 Dec 2022 19:40 WIB

Besok akan Didemo Massa Partai Prima, KPU Kabari Polisi

Massa Partai Prima berdemo karena dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh KPU.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono berpidato di acara Deklarasi Partai Prima, Jakarta, Selasa (1/6) malam.
Foto: Istimewa
Ketua Umum Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono berpidato di acara Deklarasi Partai Prima, Jakarta, Selasa (1/6) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah bersiap menghadapi demonstrasi besar yang akan digelar massa Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2022). Pihak KPU RI pun mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. 

"Kami tetap sesuai SOP pengamanan dalam dan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian (untuk menghadapi demo tersebut)," kata Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno kepada Republika, Rabu (7/12/2022). 

Baca Juga

Bernard menambahkan, pihaknya juga akan mengerahkan Pasukan Jagat Saksana untuk menjaga kantor KPU RI. Pasukan Jagat Saksana yang dikerahkan hanya yang selama ini berdinas di Kantor KPU RI, tidak ada pasukan bantuan dari kantor KPU daerah. 

Pasukan Jagat Saksana merupakan satpam KPU RI yang telah mendapat pelatihan khusus dari polisi. Anggota Pasukan Jagat Saksana ini dilengkapi dengan tameng, pentungan, helm hingga rompi. Penampilan mereka persis seperti pasukan anti huru-hara kepolisian. 

Prima diketahui akan menggelar demonstrasi besar di Kantor KPU RI mulai Kamis (8/12/2022) pukul 10.00 WIB. Pihak Prima berencana mendatangkan 11 ribu orang dalam demonstrasi tersebut. 

Prima menggelar demonstrasi untuk menuntut KPU RI menghentikan sementara proses persiapan Pemilu 2024 hingga Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) diaudit dan data pendaftaran semua partai politik dibuka ke publik. Prima menuntut hal itu karena merasa KPU bertindak tidak adil dan tidak profesional dalam memverifikasi partai calon peserta Pemilu 2024. 

Sebagai informasi, Prima merupakan satu dari enam partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI. Prima sudah menggugat keputusan itu ke Bawaslu dan dinyatakan menang. Tapi, setalah dilakukan verifikasi administrasi ulang, KPU kembali menyatakan prima tidak memenuhi syarat. 

Kini, Prima sedang menggugat keputusan KPU RI itu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan di PTUN ini merupakan langkah hukum terakhir yang bisa ditempuh Prima untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2024. 

"Kami akan terus maju, sampai ujungnya seperti apa, kami akan terus melawan dan terus maju, baik dengan gerakan politik maupun gerakan hukum," kata Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).

 

photo
Ilustrasi Jokowi dan Pemilu - (republika/mardiah)

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement