Pemkab Kudus: Seleksi Perangkat Desa Diundur

Red: Muhammad Fakhruddin

Pemkab Kudus: Seleksi Perangkat Desa Diundur (ilustrasi).
Pemkab Kudus: Seleksi Perangkat Desa Diundur (ilustrasi). | Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID,KUDUS -- Seleksi pengisian perangkat desa di 90 desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menunggu kepastian kerja sama antara pemerintah desa dengan perguruan tinggi (PT) sehingga jadwal pelaksanaan diundur awal tahun 2023.

"Sesuai jadwal sebelumnya, tes tertulis digelar tanggal 13 Desember 2022. Akan tetapi desa yang sudah siap kerja sama dengan perguruan tinggi ternyata baru 20 desa dari 90 desa," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono di Kudus, Rabu (7/12/2022).

Sebanyak 20 desa tersebut, kata dia, rencananya menjalin kerja sama dengan Untag Semarang dan Polines Semarang karena sebelumnya sudah melakukan sosialisasi.

Sementara jadwal penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan perguruan tinggi pilihan mereka seharusnya tanggal 2 Desember 2022.

Baca Juga

Akan tetapi, kata dia, setelah ditunggu hingga tanggal 3 Desember 2022, sebanyak 70 desa ternyata belum siap karena berbagai alasan.

Akhirnya, imbuh dia, penandatanganan PKS diundur tanggal 3 Februari 2023 sehingga pelaksanaan tes tertulis diundur pada 14 Februari 2023.

Sementara perguruan tinggi yang bisa dipilih ada lima yang sudah hadir memberikan sosialisasi soal kesiapan mereka menggelar tes tertulis seleksi pengisian perangkat desa di antaranya Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Politeknik Negeri Semarang (Polines), Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), dan Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.

Jumlah pendaftarnya ada 5.147 orang, sedangkan yang lolos seleksi administrasi sebanyak 4.900 pendaftar.

Sementara jabatan perangkat desa yang kosong sebanyak 252 formasi yang tersebar di 90 desa sehingga masing-masing desa ada yang hanya membutuhkan antara dua formasi hingga tiga formasi.

Terkait jenis tes tertulisnya sesuai ketentuan bisa dilakukan dengan model tes berbasis komputer atau "computer assisted test" (CAT) atau lembar jawab. Sedangkan tempatnya sesuai keputusan pemerintah desa dengan perguruan tinggi yang ditunjuk.

Terkait


Bawaslu: Kepala Hingga Perangkat Desa Dilarang Jadi Tim Kampanye

BNN Tulungagung Tangkap Perangkat Desa karena Konsumsi Narkoba

Pendaftar Perangkat Desa di Kabupaten Kudus Membeludak

Bupati Kediri Larang Perangkat Desa Beri Bansos ke Keluarganya

Dua Dosen UIN Walisongo Semarang Diadili karena Terima Suap

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark