Rabu 07 Dec 2022 20:05 WIB

DPR Soal Lelang Kepulauan Widi: Kedaulatan Harus Jadi Patokannya

Pemerintah harus mengusut tuntas pelelangan Kepulauan Widi tersebut.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel
Foto: istimewa
Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel menanggapi pengumuman lelang pemanfaatan Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, di situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat. Menurutnya, pemanfaatan pulau-pulau tersebut tetap harus berlandaskan kedaulatan negara.

"Kita harus memajukan ekonomi, mendatangkan investasi, namun kedaulatan dan tegaknya hukum harus tetap menjadi patokannya," ujar Rachmat lewat keterangannya, Rabu (7/12/2022).

Baca Juga

Ia mendukung sikap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menyatakan hampir seluruh 83 pulau kecil di Kepulauan Widi merupakan kawasan hutan lindung. Wilayah perairannya juga masuk dalam kawasan konservasi. 

Karenanya, pemerintah harus mengusut tuntas pelelangan Kepulauan Widi tersebut. Tujuannya, agar publik mendapatkan keterangan yang benar dan tepat, serta pelaku usaha pun mendapat kepastian hukum. 

"Investasi tidak boleh membuat alam Indonesia rusak, rakyat kehilangan akses, negara kehilangan kedaulatan, serta juga investasi harus memberikan keuntungan terbaik bagi negara dan masyarakat. Jangan karena atas nama investasi lalu bisa melakukan segalanya," ujar Rachmat.

Ia mengatakan, investasi harus memberikan nilai tambah dan mensejahterakan masyarakat Indonesia. Jangan sampai ada kebijakan investasi yang tidak berwawasan lingkungan dan tidak berwawasan ke masa depan.

"Jadi yang utama adalah aspek masyarakatnya. Investasi asing itu bukan segalanya, investasi asing hanya pelengkap dari investasi dalam negeri. Tanggung jawab suatu generasi bukan hanya kepada orang segenerasinya, tapi juga kepada seluruh anak cucunya di masa depan," ujar politikus Partai Nasdem itu.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan Kepulauan Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi peraturan perundang-undangan. Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP Wahyu Muryadi mengatakan, regulasi tidak mengenal dan tidak melegalkan jual-beli pulau, termasuk pulau-pulau kecil yang merupakan hak publik dan aset negara.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, lanjut Wahyu, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan. Apalagi 83 pulau2 kecil di Kepulauan Widi hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk kawasan konservasi.

Wahyu menyampaikan, badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Hal tersebut juga berlaku bagi PT Leadership Islands Indonesia (LII) yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara.

"Jadi prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai regulasi yang berlaku dan tidak bisa diperjualbelikan," lanjut Wahyu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement