REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polisi menangkap sebanyak empat orang terduga pelaku aksi pengeroyokan terhadap seorang sopir truk tanah yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan kasus tersebut, enam orang pelaku lainnya masih buron.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, aksi pengeroyokan itu dialami oleh pria berinisial AA (37 tahun) pada Sabtu (12/11/2022) malam lalu. Berdasarkan pemeriksaan, faktor pemicu aksi pidana yang dialami AA lantaran korban berusaha melerai temannya yang sedang dipukuli oleh para pelaku. "Kejadian bermula saat korban yang bekerja sebagai sopir truk tanah sedang berhenti di lampu merah Pusat Pemerintahan Kota Tangerang dekat dari TKP (tempat kejadian perkara), melihat temannya sedang dipukuli oleh para pelaku diduga pengamen," kata Zain, Rabu (7/12/2022).
Melihat hal itu, korban langsung mendatangi para pelaku dengan tujuan untuk melerai. Namun, para pelaku tidak senang dengan sikap AA sehingga malah turut menjadi korban pengeroyokan. "Korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri, bagian dahi, dan juga tubuh korban mengalami luka-luka lebam," ujarnya.
Setelah kejadian pengeroyokan itu, korban yang dalam kondisi masih berlumuran darah langsung melaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota untuk segera ditindaklanjuti. Pihak kepolisian pun langsung mendatangi TKP dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengidentifikasi para pelaku.
Berdasarkan hasil identifikasi, para pelaku berjumlah sebanyak 10 orang. Pihak kepolisian lantas baru berhasil meringkus empat orang pelaku diantaranya pada Kamis (1/12/2022). "Mereka adalah, AA alias Kiwok (19), SRA alias Rico (25), AS alias Eman (29) dan KR alias Rizal (26). Keempat pelaku ditangkap saat sedang mengamen di lampu merah Puspemkot kota Tangerang, pada Kamis (1/12). Enam orang masih dalam pencarian untuk ditangkap," ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.