REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi, memastikan tahun ini tidak ada pemutihan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor. Ia mengimbau masyarakat yang masa berlaku pajak kendaraan bermotornya akan habis agar segera membayar pajaknya akan tidak terkena denda.
"Pemutihan denda pajak tahun ini tidak ada, mudah-mudahan Insyaallah di tahun depan ada," kata Syahrial, Rabu (7/12/2022)
Agar tunggakan dan denda pajak tidak menumpuk, Syahrial mengajak warga tertib membayar pajak. Sehingga tidak harus menunggu-nunggu program pemutihan.
Sebab pada dasarnya, pemutihan hanyalah menghapus denda. Namun tunggakan pajak bulanan tetap berlaku sama. Apabila berbulan-bulan menunggak, hal itu juga akan membebani si wajib pajak itu sendiri.
"Karena pajak pokoknya kan juga harus dibayar, jadi sebaiknya tidak ditumpuk-tumpuk," ucap dia.
Untuk memudahkan wajib pajak, Pemprov Riau sejak setahun lalu juga telah membuka sistem drive thru agar wajib pajak tidak perlu mengantre lama saat melakukan pembayaran pajak. Sebelumnya, pihak Bapenda Riau juga telah menerima surat dari Kepala Korps Lalulintas Polri (Kakorlantas Polri) terkait penghapusan data kendaraan bermotor (Ranmor) yang menunggak pajak selama dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK).
Terkait surat dari Kakorlantas bernomor 167 per 10 Agustus 2022 tersebut, saat ini pihaknya masih dalam tahap koordinasi dengan tim pembina kesamsatan.