Bupati Bangkalan Diduga Patok Rp50-150 Juta Terkait Lelang Jabatan

Red: Muhammad Fakhruddin

Bupati Bangkalan Diduga Patok Rp50-150 Juta Terkait Lelang Jabatan (ilustrasi).
Bupati Bangkalan Diduga Patok Rp50-150 Juta Terkait Lelang Jabatan (ilustrasi). | Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) mematok tarif Rp50 juta sampai dengan Rp150 juta terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.

"Untuk dugaan besaran nilai komitmen 'fee' tersebut dipatok mulai dari Rp50 juta-Rp150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka RALAI," ucap Ketua KPK Firli Bahuri membacakan konstruksi perkara kasus tersebut saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis dini hari (8/12/2022).

KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan. Sebagai penerima ialah RALAI.

Sementara pemberi suap, yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Baca Juga

Selanjutnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Lebih lanjut, Firli menjelaskan bahwa dalam jabatannya selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023, tersangka RALAI memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan dari para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Dalam kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah tersangka RALAI membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.

"Melalui orang kepercayaannya, tersangka RALAI kemudian meminta komitmen 'fee' berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut," ungkap Firli.

Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh tersangka RALAI, yaitu tersangka AEL, tersangka WY, tersangka AM, tersangka HJ, dan tersangka SH.

"Mengenai besaran komitmen 'fee' yang diberikan dan diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan," kata dia.

Selain itu, KPK juga menduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh tersangka RALAI karena turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran "fee" sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


KPK Tahan Bupati Bangkalan Terkait Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

Tiba di KPK, Bupati Bangkalan Langsung ke Ruang Pemeriksaan

Bupati Bangkalan Tiba di KPK Bawa Koper

Kepemimpinan Asketik dalam Muhammadiyah

Soal Penanganan Kasus di Bangkalan, Ketua KPK: Masih Berproses

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark