Kamis 08 Dec 2022 11:05 WIB

Jelang Pemutaran Film Avatar, Bioskop di Beijing Batalkan Syarat PCR

Selain bioskop, pembelian tiket kereta tujuan Beijing juga tak lagi disertai tes PCR.

Seorang pria yang memakai masker wajah duduk di dalam stasiun kereta bawah tanah di Beijing, Tiongkok, 05 Desember 2022. Meskipun kasus harian meningkat, beberapa kota seperti Beijing dan Guangzhou mengambil langkah-langkah untuk melonggarkan persyaratan pengujian COVID-19 dan aturan karantina saat Tiongkok terlihat santai kebijakan nol-COVID yang ketat di tengah penurunan ekonomi, kereta bawah tanah dan bus Beijing tidak lagi mewajibkan hasil negatif COVID-19 diambil dalam waktu 48 jam mulai 05 Desember.
Foto: EPA-EFE/WU HAO
Seorang pria yang memakai masker wajah duduk di dalam stasiun kereta bawah tanah di Beijing, Tiongkok, 05 Desember 2022. Meskipun kasus harian meningkat, beberapa kota seperti Beijing dan Guangzhou mengambil langkah-langkah untuk melonggarkan persyaratan pengujian COVID-19 dan aturan karantina saat Tiongkok terlihat santai kebijakan nol-COVID yang ketat di tengah penurunan ekonomi, kereta bawah tanah dan bus Beijing tidak lagi mewajibkan hasil negatif COVID-19 diambil dalam waktu 48 jam mulai 05 Desember.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Otoritas Kota Beijing menghapus persyaratan tes negatif PCR bagi para pengunjung bioskop mulai Rabu (7/12/2022) malam menyusul kebijakan serupa yang diberlakukan di transportasi publik, pusat perbelanjaan, dan tempat keramaian lainnya. Beberapa film populer termasuk Avatar: The Way of Water yang akan diputar beberapa pekan mendatang bakal dibanjiri penonton, tulis media China, Kamis (8/12/2022).

Mulai hari yang sama, pembelian tiket kereta api tujuan Beijing juga tidak lagi disertai pembatasan-pembatasan. Persyaratan sebelumnya, yaitu tiga kali tes PCR dalam tiga hari sebelum kedatangan di Beijing, sudah dihapus, menurut pengumuman otoritas Beijing lewat pesan singkat.

Baca Juga

Juru bicara Pemerintah Kota Beijing Xu Hejian mengatakan bahwa 63,7 juta dosis vaksin COVID-19 baru saja disuntikkan. Jumlah penduduk tetap Beijing mencapai 21,89 juta jiwa berdasarkan data pada 2021.

Kebijakan yang diambil Pemkot Beijing tersebut mengacu pada kebijakan baru antipandemi COVID-19 yang disahkan oleh Dewan Pemerintahan China pada Rabu malam. 

Selain penghapusan persyaratan tes PCR, kebijakan baru tersebut juga mengatur bahwa orang yang mengalami gejala COVID-19 ringan atau tanpa gejala hanya diwajibkan menjalani isolasi mandiri di rumah.

Sebelumnya, orang tanpa gejala atau gejala ringan ditempatkan di fasilitas karantina terpadu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement