REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Peringatan Hari Disabilitas Internasional, Sabtu (3/12/2022) dijadikan momentum bagi Komisi IV DPRD Kota Bogor untuk meningkatkan kesejahteraan bagi disabilitas. Hal itu dilakukan dengan cara mendorong Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor agar bisa menggelar pelatihan kerja khusus untuk disabilitas.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, mengatakan pelatihan kerja untuk disabilitas bertujuan untuk membangun masyarakat yang inklusif dan sumber daya manusia (SDM) disabilitas yang unggul.
“Guna mendukung akses terhadap dunia usaha dan dunia kerja, Komisi IV DPRD Kota Bogor mendorong Disnaker Kota Bogor untuk melaksanakan pelatihan berbasis kompetensi bagi kaum disabilitas,” ujar Karnain, Kamis (8/12/2022).
Karnain juga menerangkan, di dalam Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas telah ditekankan, terdapat pasal yang mengatur jumlah karyawan disabilitas sebanyak tiga persen. Dengan keterampilan dan kompetensi yang dimiliki kaum disabilitas, diharapkan memiliki akses yang sama terhadap dunia usaha dan dunia kerja.
Lebih lanjut, Karnain menjelaskan dimensi inklusif bisa dimaknai sebagai keleluasaan akses kaum disabilitas terhadap dunia kerja dan usaha, serta keleluasaan kaum disabilitas memanfaatkan ruang publik.
“Inklusif ini bisa dicerminkan dengan bangunan gedung, jalan, transportasi publik, dan berbagai ruang publik yang ramah kaum disabilitas dan itu semua sudah tertuang didalam Perda nomor 2 tahun 2022,” ujarnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyampaikan, keberpihakan DPRD Kota Bogor terhadap difabel telah diimplementasikan dalam segi penganggaran. Dimana pada APBD 2022 ini, anggaran disabilitas mengalami peningkatan lebih dari delapan kali lipat dari tahun sebelumnya.
“Peningkatan anggaran penanganan disabilitas dari tahun anggaran sebelumnya ke tahun ini delapan kali lipat. Peningkatan penganggaran ini alokasinya untuk dukungan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan alat bantu,” jelas Atang.
Lebih lanjut, Atang menegaskan, keberpihakan DPRD Kota Bogor tehadap difabel juga diimplementasikan melalui fungsi pengawasan. Atang secara tegass meminta Pemkot Bogor untuk sesegera mungkin merampungkan Perwali yang mengatur terkait juklak juknis pelakasnaan Perda nomor 2 tahun 2021.
“Perda yang sudah dibuat akan mandul jika belum dijabarkan dalam Perwali. Kita minta agar segera diselesaikan segera. Tentu didalam Perwali tersebut juga perlu dimasukkan saran dan aspirasi dari para pelaku sosial yang membantu teman-teman disabilitas. Sehingga, dalam pelaksanaannya nanti sesuai dengan kebutuhan teman-teman difabel,” katanya.