Kamis 08 Dec 2022 13:49 WIB

KPK Harap Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Permudah Pencarian Buronan Tipikor

KPK akan berkoordinasi dengan mitra lainnya, yakni lembaga antirasuah Singapura.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan)
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) menyambut baik langkah DPR dan pemerintah menyepakati rancangan undang-undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan. Lembaga antirasuah tersebut berharap, setelah disahkan, undang-undang ini dapat memudahkan pencarian buronan tindak pidana korupsi (tipikor).

"Kita berharap ini akan mempermudah terkait dengan pencarian dan penangkapan, serta penyerahan para pelaku kejahatan tindak korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga

Firli mengungkapkan, saat ini ada lima koruptor yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK. Kelimanya masing-masing berinisial PT atau TTP, IA, KK, dan HM. 

Namun, ia tidak merinci kasus apa yang menjerat para pelaku korupsi ini. "Seingat saya ada lima DPO KPK. Dulu 21 DPO KPK. Sekarang sisa lima lagi dan itu menjadi PR (pekerjaan rumah) kita bersama," ujarnya.

Selain itu, Firli mengatakan, KPK juga akan menindaklanjuti keputusan tentang perjanjian ekstradisi tersebut. Dia menyebut, KPK juga bakal bekerjasama dengan kementerian terkait, khususnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

"Beberapa waktu lalu saya bertemu dengan Bapak Menkumham, Pak Yasonna, sebelum ada UU ekstradisi ini, saya sudah bicara," ungkap dia.

"Dengan adanya pengundangan UU ini tentu kita akan tindak lanjut untuk melakukan komunikasi kembali bagaimana implementasi terhadap UU tersebut," imbuhnya.

Selain itu, sambung Firli, KPK akan berkoordinasi dengan mitra lainnya, yakni lembaga antirasuah Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). "Kebetulan saya punya hubungan baik dengan Ketua KPK, CPIB-nya Singapura, Pak Dannis. Saya kira ini akan kita tindak lanjuti," kata dia.

Komisi III DPR bersama pemerintah telah menyepakati pengambilan keputusan tingkat I atas rancangan undang-undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan atau Treaty Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives. Selanjutnya, RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.

Sembilan fraksi di Komisi III menyepakati RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang. Termasuk Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang akan tetapi memberikan catatan terhadap perjanjian tersebut.

"Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan menyetujui dengan catatan RUU Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dengan Republik Singapura tentang ekstradisi buronan," ujar Dimyati dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, Senin (5/12/2022).

Yasonna menjelaskan, RUU tersebut diharapkan mendukung penegakan hukum, memberi kepastian hukum, dan keadilan bagi kedua negara. Ia menjelaskan, RUU tersebut akan mengatur enam hal terkait ekstradisi.

"Perjanjian antara Indonesia dan Singapura tentang ekstradisi buronan ini mengatur antara lain kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, serta pengaturan penyerahan," ujar Yasonna. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement