REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta masih tetap berlangsung. Lembaga antikorupsi ini menegaskan, pengusutan kasus tersebut tidak terganggu dengan kepentingan pemegang kekuasaan manapun.
"Penyelidikan Formula E tetap jalan, tidak pernah terganggu karena pada prinsip kerja KPK. KPK tidak pernah terganggu dengan kekuasan manapun," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).
Firli menekankan, pihaknya bekerja secara independen. Dia menegaskan, kinerja KPK berdasarkan aturan Undang-Undang yang berlaku. "KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh oleh kekuasaan manapun," kata dia.
Jadi, kata dia, tidak ada pengaruh dengan hal-hal kegiatan lain karena pada prinsipnya apa yang dilakukan KPK adalah penegakan hukum. Meski demikian, Firli enggan membeberkan mengenai perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
Dia menyebut, hal tersebut bakal disampaikan kepada publik pada waktu yang tepat.
"Kalau masalah perkembangannya nanti kita akan sampaikan pada waktunya ya, tidak untuk sekarang," ujarnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya masih terus mengumpulkan bukti yang mendukung adanya dugaan rasuah dalam kasus itu. Sehingga dapat menemukan titik terang perkara tersebut.
"Saya pastikan proses penyelidikan akan terus berlanjut sampai ditemukan titik terang apakah itu perkara pidana atau sebatas pelangggaran administrasi atau mungkin perdata. Ini masih kami lanjutkan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan rasuah pelaksanaan Formula E di Jakarta. Terbaru, lembaga antirasuah ini melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan pada Rabu (7/9/2022).
Kemudian, KPK juga sudah memeriksa beberapa tokoh lainnya, yakni mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto pada Kamis (16/6/2022). Dia diklarifikasi terkait pengelolaan anggaran untuk penyelenggaraan Formula E.
Selain itu, KPK juga sudah dua kali memeriksa keterangan dari Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. KPK juga telah memeriksa Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo hingga mantan wakil menteri luar negeri, Dino Patti Djalal. KPK pun telah memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta untuk dimintai keterangan.