REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023. Untuk daerah Ring 1 yang meliputi Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto kenaikkan UMK sebesar Rp 150 ribu atau sekitar 3,4 persen dari UMK tahun sebelumnya.
"Kenaikan di Ring 1 sebesar 150 ribuan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo dikonfirmasi Kamis (8/12/2022).
Kemudian untuk empat daerah di Ring 2 yang meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Pasuruan, dan Kota Batu kenaikannya sekitar Rp 200 ribu atau 6,5 persen dari UMK tahun lalu. Dari 38 kabupaten/kota, lanjut Himawan, ada juga beberapa daerah yang kenaikannya mencapai 10 persen.
"Kota-kota lainnya mencapai Rp 200 ribu kenaikannya, beberapa juga hingga 10 persen. Kenaikan itu juga untuk mengejar disparitas UMK di Jawa Timur agar tidak terlalu jauh," ujarnya.
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim, Jazuli menyebut kalau kenaikkan UMK di sembilan daerah di Ring 1 dan Ring 2 lebih rendah dari usulan bupati/wali kota. Misalnya Surabaya, kenaikannya diusulkan mencapai 7,23 persen atau di angka Rp 316.303,39. Namun penetapan Gubernur hanya naik 3,43 persen atau Rp 150 ribu.
Selanjutnya Gresik, bupati setempat mengusulkan kenaikkan mencapai 7,18 persen, Sidoarjo rekomendasi bupati naik 7,22 persen atau Rp 315.455,30, Pasuruan rekomendasi bupati naik 7,67 persen atau Rp 334.718,41, dan Mojokerto rekomendasi bupati naik 7,29 persen atau Rp317.655,60. Tapi semuanya ditetapkan kenaikannya Rp 150 ribu.
Jazuli melanjutkan, untuk Malang, rekomendasinya naik 7,33 persen atau Rp 224.904,58, namun ditetapkannya 6,52 persen atau Rp 200 ribu. Kemudian Kota Malang rekomendasi naik 7,22 persen atau Rp 216.207,14, namun ditetapkannya 6,68 persen atau Rp 200 ribu. Selanjutnya Kota Pasuruan, rekomendasi naik 7,49 persen atau Rp 212.600,66, ditetapkannya hanya 7,05 persen atau Rp 200 ribu dan Kota Batu rekomendasinya naik 7,24 persen atau Rp 205.042,91, tetapi ditetapkannya 7,07 persen atau Rp 200 ribu.
"Dari sembilan kabupaten/kota tersebut terdapat tujuh kenaikan UMK-nya di bawah inflasi (6,80 persen), yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang," kata Jazuli.
Jazuli melanjutkan, ditetapkannya kenaikan UMK tahun 2023 di bawah nilai inflasi, bisa membuat kehidupan buruh semakin sulit. Ia bahkan menilai, kebijakan pengupahan Gubernur Khofifah ini memperpanjang catatan kelam rezim upah murah. Gubernur hanya berpihak kepada kaum pemodal untuk menggaet investor dengan mengeksploitasi keringat buruh melalui kebijakan upah murah.
"Kami menolak kebijakan upah murah Gubernur Khofifah, mendesak untuk segera merevisi keputusan UMK 2023 dan menetapkan ulang sebesar 10 hingga 13 persen," ujarnya.
Jazuli juga mengajak kaum buruh agar segera merapatkan barisan untuk mempersiapkan perlawanan sekuat-kuatnya dan sehormat-hormatnya. Yakni dengan cara mengorganisir seluruh buruh khususnya di Ring 1 untuk melakukan aksi demonstrasi besar-besaran hingga mogok kerja massal.
"Selain itu kami juga akan mempersiapkan gugatan hukum terhadap Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya," kata dia.