Kamis 08 Dec 2022 17:26 WIB

Pertimbangan Hakim Memvonis Bebas Terdakwa Kasus HAM Berat Paniai

Majelis hakim berbeda pendapat soal pertanggung jawaban komando terdakwa.

Terdakwa tunggal kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu saat divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis (8/12).
Foto: Republika/Rizky Surya
Terdakwa tunggal kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu saat divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis (8/12).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika

 

Baca Juga

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Kamis (8/12/2022) menjatuhkan vonis bebas terhadap Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai. Majelis hakim mendasarkan putusan pada unsur pertanggungjawaban komando yang tak terpenuhi. 

Dalam pembacaan putusan, hakim anggota sekaligus hakim adhoc HAM Siti Noor Laila menjelaskan, Isak tidak memimpin Koramil Enarotali dan tidak mempunyai kewenangan mengeluarkan perintah langsung kepada anggota Koramil. Sehingga, Isak diyakini tidak dapat dikatakan mempunyai kewenangan de facto untuk mengendalikan pasukan TNI di Koramil Enarotali. 

 

"Terdakwa tidak punya kualitas sebagai pemimpin militer Koramil Enarotali. Jadi tidak terpenuhi (unsur pertanggungjawaban komando). Maka terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti. Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan," kata Siti dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis. 

 

Majelis hakim menjelaskan, pada peristiwa 7 dan 8 Desember 2014 di Paniai, Danramil Enarotali Junaid tidak berada di Paniai karena sedang cuti. Majelis hakim memandang Dandim Paniai seharusnya mengeluarkan surat perintah resmi kepada Isak untuk memimpin sementara Koramil Enarotali. Tujuannya menghindari kevakuman komando di sana. 

 

"Tetapi Dandim Paniai tidak keluarkan surat resmi. Sehingga Junaid tetap Danramil Enarotali walau tidak ada di tempat," ujar Siti. 

 

Atas dasar ini, Majelis Hakim PN Makassar menyatakan tak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal pemenuhan unsur pertanggungjawaban komando. Sebab, majelis hakim meyakini Isak Sattu tak lantas menjadi Danramil Enarotali walau memiliki pangkat tertinggi ketika Junaid absen. 

 

"Terdakwa tidak serta merta jadi komandan semata-mata karena terdakwa hanya punya pangkat tertinggi. Harusnya dibuktikan punya kekuasaan de facto bisa kendalikan pasukan," ucap Siti. 

Di sisi lain, Majelis Hakim PN Makassar menyinggung pihak lain yang patut bertanggungjawab atas kasus Paniai. Hanya saja, majelis hakim tak menyebut nama-nama tertentu secara spesifik. Sebab, majelis hakim meyakini kasus Paniai tetap berupa kejahatan kemanusian berbentuk pembunuhan. 

 

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan kemanusiaan berupa pembunuhan terdapat pihak-pihak yang layak dimintai pertanggungjawaban berdasarkan rantai komando secara berjenjang berdasarkan komando teritori maupun pasukan khusus atau BKO baik dari TNI maupun Polri," ucap hakim anggota Robert Pasaribu, yang juga hakim adhoc HAM. 

Dissenting opinion

Ihwal pertanggung jawaban komando yang menjadi pertimbangan putusan, majelis hakim tak satu suara. Hakim anggota yang merupakan hakim karier, Abdul Rahman Karim menyatakan, sikap dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam memutuskan perkara.

Abdul meyakini ada unsur pertanggung jawaban komando dalam kasus Paniai yang menjerat eks Perwira Penghubung (Pabung) Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu.  Abdul merujuk pada konsep relasi "atasan-bawahan" dalam dunia militer.

Menurutnya, Isak selaku perwira dengan pangkat tertinggi saat peristiwa Paniai memenuhi unsur sebagai 'atasan' bagi anggota Koramil Enarotali selaku 'bawahan'.

"Ada unsur atasan bawahan. Atasan tahu ada tindak kejahatan dari bawahannya tapi atasan gagal menindak atau menyerahkan yang bersangkutan ke aparat yang berwenang," kata Abdul dalam persidangan tersebut. 

Abdul menilai unsur komando tak cuma secara formal yang tertulis dalam struktur militer. Sehingga menurutnya, seorang komandan tak harus atasan langsung. 

"Pabung dalam susunan organisasi merupakan pimpinan, pembentukkan sesuai kebutuhan dapat persetujuan KASAD. Koramil bawahan Kodim, terdakwa adalah Pabung Kodim Paniai. Pada saat peristiwa terdakwa sedang laksanakan tugas wakili Dandim, terdakwa sehari-hari berkantor di Koramil," ujar Abdul. 

Abdul juga menyebut, jika di lapangan anggota Koramil patuh dan taat pada Isak maka ada hubungan atasan-bawahan secara efektif. Menurutnya, Isak menjadi komandan de facto Koramil Enarotali karena Danramil Enarotali selaku komandan de jure sedang tak ada di tempat. 

"Pabung yang paling senior ambil alih tugas pengendalian pasukan di lapangan. Maka terdakwa dapat dikualifikasikan jadi komandan de facto. Sehingga Pabung punya kontrol efektif terhadap anggota Koramil," ucap Abdul. 

Atas dasar itu, Abdul meyakini Isak secara pidana bertanggung jawab atas pelanggaran hukum anak buahnya yang dipimpin di Koramil Enarotali. Ia menyebut Isak turut bisa dimintai pertanggungjawaban karena tidak melakukan supervisi kepada atasannya. 

 

"Terdakwa sebagai Pabung punya kewenangan cegah penembakan dan kirim laporan ke atasannya untuk ambil langkah-langkah yang seharusnya dilakukan," kata Abdul. 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement