Kamis 08 Dec 2022 18:14 WIB

Komnas HAM Beberkan Alasan Terdakwa Kasus Paniai Divonis Bebas

Penegak hukum tidak bisa membuktikan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus itu.

Terdakwa tunggal kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu saat divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis (8/12).
Foto: Republika/Rizky Surya
Terdakwa tunggal kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu saat divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis (8/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan sejumlah catatan usai vonis bebas terhadap terdakwa Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai. Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar membebaskan Isak karena dinilai tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

"Pertama, penyidikan dan penuntutan dianggap tidak transparan," kata Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga

Abdul Haris menilai penyidikan dan penuntutan kasus HAM berat pada Desember 2014 tidak melibatkan saksi dan korban. Akibatnya, hal itu menimbulkan rasa tidak percaya pada proses hukum yang berlangsung. "Ini suatu hal yang menurut kami memprihatinkan," kata Abdul Haris.

Tidak hanya itu, lanjut dia, dalam pembuktian juga, Komnas HAM menilai, tidak berjalan maksimal. Alasannya, partisipasi aktif dari para saksi, korban, dan pihak keluarga juga tidak ada di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar.

"Justru yang hadir di persidangan hanya dari pihak TNI maupun Polri," kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2013-2018 tersebut.

Sementara itu, saksi dari masyarakat sipil yang melihat langsung peristiwa tersebut tidak dihadirkan di persidangan. Kalaupun ada, kata dia, berita acara pemeriksaan (BAP) hanya dibacakan.

Tidak sampai di situ, catatan lainnya dari Komnas HAM ialah soal penetapan pelaku tunggal dari peristiwa yang menewaskan empat warga sipil serta sekitar 21 orang lainnya luka-luka. Padahal, sebelumnya ada beberapa komandan dan pelaku lapangan yang direkomendasikan untuk diproses hukum.

"Akan tetapi, ternyata hanya satu yang dijadikan tersangka. Itu sejak awal sudah menimbulkan kekhawatiran dan hari ini terbukti dengan putusan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat," katanya.

Kendati demikian, kata dia, dari putusan pengadilan tersebut paling tidak membuktikan bahwa memang terjadi kasus pelanggaran HAM berat. Namun, yang tidak bisa dibuktikan ialah pihak yang bertanggung jawab.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement