Jumat 09 Dec 2022 00:15 WIB

Persyaratan untuk Penjualan F-16 ke Turki Dihapus dari Draf RUU Pertahanan AS

Sebelumnya AS berikan sejumlah persyaratan terkait penjualan jet tempur F-16 ke Turki

Amandemen yang sebelumnya diperkenalkan di Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS), yang memberikan sejumlah persyaratan terkait penjualan jet tempur F-16 ke Turki, telah dihapus dalam keputusan pengeluaran anggaran pertahanan akhir AS.
Amandemen yang sebelumnya diperkenalkan di Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS), yang memberikan sejumlah persyaratan terkait penjualan jet tempur F-16 ke Turki, telah dihapus dalam keputusan pengeluaran anggaran pertahanan akhir AS.

REPUBLIKA.CO.ID., WASHINGTON -- Amandemen yang sebelumnya diperkenalkan di Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS), yang memberikan sejumlah persyaratan terkait penjualan jet tempur F-16 ke Turki, telah dihapus dalam keputusan pengeluaran anggaran pertahanan akhir AS.

Komite yang terdiri dari anggota DPR dan Senat menyelesaikan RUU Otorisasi Pertahanan Nasional (NDAA), yang mencakup anggaran pertahanan 2023.

Menurut draft akhir yang diperoleh Anadolu Agency, yang akan disetujui oleh kedua badan Kongres, amandemen yang diajukan oleh sekelompok anggota DPR telah dicabut dari RUU tersebut.

Langkah itu dilakukan setelah dua amandemen yang diperkenalkan oleh Senator Demokrat Bob Menendez dan Chris Van Hollen yang mengikat penjualan F-16 ke Turki dengan beberapa syarat telah dihapus dari RUU pengeluaran pertahanan tahunan versi Senat.

Baca juga : Ceramah UAS Dikaitkan Bom di Markas Polsek Astanaanyar, Begini Faktanya

Amandemen tersebut berusaha untuk memberlakukan beberapa pembatasan pada penjualan F-16 dan peralatan modernisasi kepada Turki, termasuk untuk tidak menggunakan jet tempur untuk melanggar wilayah udara Yunani dan mengharuskan pemerintahan Biden untuk menyatakan bahwa penjualan tersebut untuk kepentingan nasional AS.

Upaya diplomatik Turki di Washington nampak efektif dalam perubahan RUU dari Senat.

Agar penjualan F-16 dapat dilakukan ke luar negeri, DPR tidak boleh keberatan dengan pemberitahuan penjualan yang diajukan oleh pemerintah AS.

Setelah Senat mengesahkan NDAA, resolusi itu akan dibuat menjadi teks bersama dengan versi sebelumnya yang disahkan di DPR sebelum dikirim ke meja Presiden Joe Biden untuk ditandatangani menjadi undang-undang.

 

 

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/amandemen-syarat-penjualan-f-16-ke-turkiye-dihapus-dari-draf-ruu-pertahanan-as/2757545
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement