REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin merespons kritikan sejumlah pihak usai disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi KUHP. Ma'ruf mengakui tidak mudah untuk membuat semua orang sepakat terhadap regulasi tersebut.
Menurut dia, Pemerintah dan DPR telah mengoptimalkan pembahasan KUHP. "Pemerintah sudah menyerahkan pembahasan di DPR, bagaimana membangun kesepakatan, memang tidak mudah kan, semua sepakat dalam semua hal tidak mudah, mesti ada saja (tidak sepakat)," ujar Ma'ruf dalam keterangannya kepada wartawan usai menghadiri Mukernas Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2022 di Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Namun demikian, dia mengingatkan KUHP saat ini telah disahkan. Karena itu, Ma'ruf berharap pihak yang masih belum sepakat terhadap pasal-pasal di KUHP agar mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kepada yang belum sepakat bisa menggunakan saluran yang ada yaitu melakukan judicial review di Mahkamah," ujarnya.
Selain itu, Ma'ruf berharap pihak yang keberatan dengan KUHP menggunakan cara-cara yang bijaksana. "Silakan ada cara lain, tidak perlu ada semacam marah-marah dan hal-hal yang menimbulkan kebencian, itu proses-proses negosiasi saja, dengan baik," ujarnya.