Kamis 08 Dec 2022 20:12 WIB

Kejakgung Tetapkan 1 Tersangka Swasta Terkait Korupsi di PT Surveyor Indonesia

Saat ini sudah ada tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi.
Foto: Bambang Noroyono/REPUBLIKA
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Surveyor Indonesia. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (8/12/2022) menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Synerga Tata Internasional Lukmanul Hakili Lubis (LHL) sebagai tersangka dugaan korupsi terkait dengan Skema Kredit Ekspor Berdasarkan Perdagangan (SKEBP) Daging Sapi dan Rajungan di PT Surveyor Indonesia.

“Setelah ditetapkan tersangka, terhadap LHL dilakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Agung,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga

LHL bukan tersangka pertama dalam kasus dugaan korupsi di PT Surveyor Indonesia ini. Pekan lalu, Kamis (1/12/2022), tim jaksa penyidik di Jampidsus sudah menetapkan dua tersangka awal, yakni Bambang Isworo (IS) dan Anjar Niryawan (IN).

BI dan IN ditetapkan sebagai tersangka selaku eks Direktur Operasional di PT Surveyor Indonesia, dan Kepala Sektor Bisnis di PT Surveyor Indonesia. LHL menjadi tersangka swasta pertama dalam perkara ini. Ketiga tersangka sementara ini pun dijerat dengan sangkaan yang sama. Yakni mengacu pada penjeratan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 9, juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2011, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ada keterhubungan antara tersangka LHL dan tersangka BI, bersama tersangka AN dalam perkara ini,” kata Kuntadi.

Dalam siaran pers resmi Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana menerangkan, tersangka LHL dan tersangka BI, bersama tersangka AN bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Yaitu melakukan realisasi kegiatan SKEBP Daging Sapi dan Rajungan dengan cara menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai agunan dan jaminan untuk penerbitan wesel atau Bill of exchange dalam kegiatan usaha pribadi. “Sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara,” kata Ketut, Kamis (8/12/2022).

Ketut menerangkan, proses penghitungan kerugian negara masih terus dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus dan auditor negara. Karena itu, kata dia, jaksa belum dapat mempublikasikan besaran rupiah dalam dugaan korupsi di PT Surveyor Indonesia.

Proses penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan dengan rangkaian pemeriksaan saksi-saksi. Pada Kamis (8/12/2022), ada empat saksi yang diperiksa, termasuk LHL yang berujung pada penetapan tersangka.

Tiga saksi lainnya adalah Heri Afdillah (HA) yang diperiksa selaku staf COE Divisi PIK PT Surveyor Indonesia. Suhaeri Rakhman (SR) yang diperiksa selaku staf di PT Surveyor Indonesia dan Adam Muhammad Sultan (AMS) yang diperiksa selaku advokat.

“Empat saksi yang diperiksa. Termasuk LHL yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Ketut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement