Jumat 09 Dec 2022 01:32 WIB

Kementerian PUPR: Kerja Sama Bundling PAM JAYA Jadi Uji Coba KPBU

PAM JAYA dan PT Moya Indonesia melakukan kerja sama pembiayaan bundling.

Red: Nidia Zuraya
Petugas PAM Jaya memeriksa Instalasi Pengolahan Air (IPA) Mookervat di Daan Mogot, Jakarta (ilustrasi). Kementerian PUPR menyatakan kerja sama skema pembiayaan bundling antara Perumda PAM JAYA dan PT Moya Indonesia merupakan uji coba implementasi skema bisnis Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Petugas PAM Jaya memeriksa Instalasi Pengolahan Air (IPA) Mookervat di Daan Mogot, Jakarta (ilustrasi). Kementerian PUPR menyatakan kerja sama skema pembiayaan bundling antara Perumda PAM JAYA dan PT Moya Indonesia merupakan uji coba implementasi skema bisnis Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian PUPR menyatakan kerja sama skema pembiayaan bundling antara Perumda PAM JAYA dan PT Moya Indonesia merupakan uji coba implementasi skema bisnis Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Menurut Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herri Trisaputra Zuna skema kerja sama pembiayaan bundling dalam mengelola sejumlah Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) di Jakarta oleh PAM JAYA dan Moya ini bisa menjadi contoh sebagai solusi alternatif pembiayaan sejumlah proyek infrastruktur Indonesia.

Baca Juga

"Sebagai ilustrasi, Bundling PAM JAYA prosesnya hanya tiga bulan, terus kita juga di Kementerian PUPR untuk KPBU kurang lebih lelangnya sekitar empat bulan, kalau dulu ada KPBU cukup lama. Kalau sekarang sudah cepat sehingga ini bisa menjadi tools kita mengejar percepatan," ujar Herry di Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Herry menuturkan ada sejumlah proyek pemerintah yang saat ini ditawarkan dengan skema KPBU, seperti jalan tol Trans Papua sepanjang 50 kilometer, SPAM Juanda, bendungan, irigasi, perumahan dan lainnya. Di lokasi yang sama, Direktur Utama Perumda PAM JAYA, Arief Nasrudin mengakui bahwa skema bundling yang dijalankan PAM JAYA dengan PT Moya Indonesia menjadi proyek percontohan implementasi skema KPBU.

"Ini memang pilot projek, pertama untuk industri air ya, yang bisa memanfaatkan aset yang saat ini ada, kemudian didayagunakan untuk membiayai aset-aset baru," ujar Arief.

Menurutnya, skema bundling ini perlu juga diterapkan di daerah lain untuk mempercepat perluasan cakupan layanan air bersih kepada masyarakat. Skema KPBU ini, tuturnya, menjadi salah satu sumber pendanaan untuk mempercepat proses air perpipaan di Indonesia.

"Kerja sama bundling dapat mempercepat peningkatan cakupan pelayanan SPAM DKI Jakarta dan tetap menjaga keberlanjutan operasi kepada pelanggan," ucap Arief.

Diakuinya, PAM JAYA terus berupaya meningkatkan cakupan pelayanan dengan menambahkan kapasitas produksi sebesar 10.900 liter per detik (lpd), meningkatkan jaringan pipa hingga lebih dari 4.000 kilometer, sehingga pada 2030, jumlah pelanggan PAM Jaya ditargetkan mencapai lebih dari dua juta.

Untuk mencapai target itu, tambah Arief, PAM JAYA dan PT Moya Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Melalui Optimalisasi Aset Eksisting dan Penyediaan Aset Baru dengan Skema Pembiayaan Bundling di Balai Kota, pada Jumat, 14 Oktober 2022.

"Kerja sama PAM Jaya dengan PT Moya Indonesia sangat berbeda dengan kerja sama sebelumnya. Kerja sama ini mengadopsi pola Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dan telah mempertimbangkan rekomendasi KPK hingga pendampingan pengadaan oleh konsultan bisnis (PWC, Deloitte, dan EY) juga dikuatkan oleh pendampingan Kejaksaan Tinggi melalui produk legal, opini, dan juga pendampingan asesmen bisnis oleh BPKP dan koordinasi dengan SKPD Pemprov. DKI Jakarta," tutur Arief.

Arief melanjutkan dari proses bisnis pengelolaan air di DKI Jakarta, PT Moya Indonesia hanya mengelola proses produksi di enam Instalasi Pengolahan Air (IPA) milik PAM JAYA, sementara tujuh IPA lainnya tetap dikelola oleh PAM JAYA.

"Hanya di bagian produksi, sementara di proses bisnis lainnya, seperti air baku, distribusi, dan pelayanan pelanggan dilakukan sendiri oleh PAM JAYA. Kendali penuh operasional dan pelayanan ada di PAM JAYA, dan tidak ada aset PAM JAYA yang dijual kepada pihak lain. Selain itu, kami punya hak untuk menghentikan kerja sama apabila diperlukan," tutur Arief menambahkan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement