Kamis 08 Dec 2022 20:23 WIB

KY Bakal Lakukan Penegakan Etik Terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh

Gazalba diduga mengondisikan putusan kasasi kasus koperasi Intidana.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ilham Tirta
KPK mengumumkan penahanan Hakim Agung Gazalba Saleh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
KPK mengumumkan penahanan Hakim Agung Gazalba Saleh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) akan segera melakukan penegakan etik terhadap Hakim Agung, Gazalba Saleh. Hal ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gazalba terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"KY akan mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai domain, yaitu penegakan etika dan pedoman perilaku hakim," kata Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga

Selain itu, Binziad mengatakan, pihaknya juga bakal bekerja sama dengan KPK. Terutama dalam hal berbagi atau sharing informasi maupun penyediaan ruang bagi KY untuk melakukan pemeriksaan.

"KY tentu saja bersedia untuk bekerja sama dan mendukung pembenahan di Mahkamah Agung dari persoalan korupsi di sektor peradilan ini," kata Binziad.

Seperti diketahui, KPK resmi menahan Gazalba pada Kamis (8/12/2022). Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Dalam kasus ini, Gazalba diduga melakukan pengondisian terhadap putusan kasasi Budiman Gandi Suparman yang berkaitan dengan konflik di internal koperasi simpan pinjam Intidana. Saat itu, Gazalba menjadi salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman. Dalam putusannya, Budiman yang merupakan pengurus koperasi Intidana dihukum pidana selama lima tahun.

Putusan ini didasari dengan adanya kesepakatan pemberian uang sebesar Rp 2,2 miliar atau 202 ribu dolar Singapura. Diduga pemberian itu dilakukan pengacara koperasi Intidana, Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) dengan menggunakan uang yang berasal dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka.

YP dan ES menyerahkan uang pengurusan perkara di MA tersebut secara tunai sekitar 202 ribu dolar Singapura melalui PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria. KPK pun masih mendalami soal pembagian uang tersebut.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Ketiganya, Hakim Agung Gazalba Saleh (GS), Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan asisten GS Prasetio Nugroho (PN), dan staf Gazalba Redhy Novarisza (RN).

Dengan demikian, total sudah ada 13 tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 10 tersangka, termasuk Hakim Agung nonaktif MA Sudrajad Dimyati (SD).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement