REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN), Diah Ayu Kusumaningrum dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pencucian uang hasil korupsi dana Kas Daerah Kota Semarang yang merugikan negara Rp 26,7 miliar. Putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Kukuh Subyakto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (8/12/2022), lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 2 tahun penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan pertama," katanya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdakwa terbukti menyembunyikan dan menyamarkan harta yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Upaya untuk menyamarkan harta yang merupakan hasil korupsi tersebut, kata dia, terjadi dalam kurun waktu 2010 hingga 2015. Harta yang disamarkan maupun disembunyikan tersebut, antara lain berwujud rumah, tanah, mobil, hingga rekening deposito.
Diah Ayu Kusumaningrum juga telah dijatuhi hukuman 12 tahun dalam kasus pembobolan dana Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, senilai Rp 26,7 miliar. Diah Ayu merupakan personal banker BTPN yang bertugas untuk mengurusi simpanan dana yang bersumber dari pajak dan retribusi. Kasus pembobolan dana Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang itu mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 21,5 miliar.