REPUBLIKA.CO.ID,GARUT -- Kabupaten Garut masih menjadi salah satu daerah di Jawa Barat (Jabar) dengan standar upah rendah. Mengacu Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Kabupaten Garut menjadi daerah dengan UMK nomor lima dari bawah di antara kabupaten/kota lain di Jabar.
Berdasarkan keputusan itu, UMK di Kabupaten Garut untuk tahun 2023 sebesar Rp 2.117.318,31 atau naik dari Rp 1.975.220,92. Kenaikan itu tentu tak sesuai dengan tuntutan para buruh di Kabupaten Garut.
Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan kenaikam UMK sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Menurut dia, rekomendasi itu merupakan jalan tengah untuk menentukan UMK di Kabupaten Garut.
"Soalnya bagi pengusaha terlalu tinggi, bagi buruh itu teralalu kecil. Saya mohon maaf. Itu jalan tengah berdasarkan Permenaker," kata dia, Kamis (8/12/2022).
Sebelumnya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, telah menetapkan UMK yang diusulkan bupati/wali kota. Penetapan UMK 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
"Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi, Rabu (7/12/2022) malam.
Menurut Taufik, Gubernur telah menetapkan UMK 2023 kabupaten/kota sesuai peraturan berlaku, aspirasi bebagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi. Dari pengumuman tersebut, diketahui upah minimum kabupaten/kota 2023 di Jabar rata-rata naik 7,09 persen.