SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 bagi seluruh daerah di Jatim. Penetapan UMK ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim bernomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim 2023. Berdasarkan surat keputusan tersebut, UMK Surabaya pada 2023 masih menjadi...
Berita Lainnya