REPUBLIKA.CO.ID, BRASILIA -- Tim kampanye presiden terpilih Brasil Luiz Inácio Lula da Silva menggugat Presiden Jair Bolsonaro, pasangannya dalam pemilihan presiden dan dua putranya atas penyalahgunaan kekuasaan dan menyerang sistem pemilihan Brasil. Keduanya dilakukan selama kampanye bulan Oktober lalu.
Dua gugatan yang diajukan ke pengadilan pemilihan umum itu ingin melarang empat orang tersebut maju dalam pemilihan di masa depan. Bolsonaro dan calon wakilnya, purnawirawan jenderal Walter Braga Neto, kalah tipis dalam pemilihan.
Selama kampanye Bolsonaro berulang kali mengkritik sistem pemilihan elektronik Brasil. Tanpa bukti ia mengklaim sistem itu dicurangi.
Salah satu gugatan yang diajukan Kamis (7/12/2022) itu menuduh Bolsonaro, Braga Neto dan dua putra presiden, Senator Flavio Bolsonaro dan anggota Kongres Eduardo Bolsonaro mengintervensi pemilihan dengan berulang kali menyerang sistem elektoral dan mencoba membangun dukungan untuk kudeta militer.
Gugatan yang kedua menuduh Bolsonaro menyalahgunakan kekuasaannya dengan memberikan keuntungan finansial secara ilegal pada warga selama kampanye. "Dengan niat yang jelas mendapatkan suara dan karena itu, mempengaruhi pilihan pemilih Brasil, sehingga merusak kelancaran pemilu," kata gugatan tersebut.
Kantor presiden tidak menanggapi permintaan komentar. Begitu pula dua putra Bolsonaro.