Jumat 09 Dec 2022 14:03 WIB

Cemburu, Suami Bunuh Istri Siri yang Hamil 5 Bulan

Meski menikah siri, pasangan ini tak tinggal serumah karena suami masih punya istri.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menangkap AR (27), warga Jatiroto, Lumajang, yang tega membunuh istri sirinya yang sedang hamil 5 bulan.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menangkap AR (27), warga Jatiroto, Lumajang, yang tega membunuh istri sirinya yang sedang hamil 5 bulan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menangkap AR (27), warga Jatiroto, Lumajang, yang tega membunuh istri sirinya yang sedang hamil 5 bulan. Setelah membunuh sang istri, AR kabur ke rumah kerabatnya di Madura. 

AR juga berencana kabur ke Malaysia sebelum rencana tersebut digagalkan tim Jatanras Polda Jatim yang lebih dulu menangkapnya. "Yang bersangkutan bersembunyi di rumah kerabatnya,” kata Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga

“Modus operandi sementara tersangka cemburu buta terhadap orang yang diduga menjadi pacar istri sirinya sehingga tersangka melakukan pembunuhan tersebut," kata dia.

Lintar menjelaskan, proses penangkapan tersangka dilakukan setelah Tim Jatanras melakukan penyelidikan selama satu pekan. Lintar menambahkan, tersangka AR menjalin hubungan pernikahan siri dengan korban DTS, tetapi mereka tidak tinggal satu rumah karena tersangka AR masih memiliki istri sah.

Tersangka AR tinggal di Dusun Wonokerto, Desa Kaliboto Kidul, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Sedangkan korban DTS bertempat tinggal di Dusun Karanglo, Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Awalnya, tersangka AR curiga lantaran korban menolak saat diajak ke rumahnya.

Selanjutnya, tersangka AR mendatangi rumah korban, namun yang bersangkutan tidak ada di rumahnya, dan hanya ada orang tuanya. Saat tersangka bertemu dengan korban DTS, AR mencium bau minuman beralkohol. 

Namun, AR merasa korban DTS menjawab tidak jujur. Tersangka AR kemudian membawa korban DTS naik ke sepeda motor miliknya menuju Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. 

"Di tengah perjalanan di sekitar persawahan tersangka AR membacok korban DTS sebanyak 6 kali yang mengakibatkan korban DTS meninggal dunia di tempat," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement