RUU KSDAHE Harus Mampu Jerat Kriminal Lingkungan
Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Fakhruddin
RUU KSDAHE Harus Mampu Jerat Kriminal Lingkungan (ilustrasi). | Foto: Republika/Wihdan Hidayat
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (RUU KSDAHE) terus disempurnakan. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggia Ermarini mengatakan, harus memuat pasal menindak pelaku kriminal perusakan lingkungan.
Ia menerangkan, Komisi IV DPR RI sendiri terus melakukan penyempurnaan RUU KSDAHE bersama pakar-pakar dan pemerintah. Tujuannya, agar kehadiran RUU KSDAHE nantinya memang bisa benar-benar mewujudkan konservasi alam secara efektif.
Terlebih, lanjut Anggia, bisa menindak dan memberikan sanksi tegas yang akan dijatuhkan kepada pelaku-pelaku kriminal lingkungan. Ia berpendapat, selama ini dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tidak ada efek jera yang diberikan kepada pelaku.
"Dalam undang-undang ini harus betul-betul diperhatikan sanksi dan hukumannya," kata Anggia dalam FGD yang dilakukan di Universitas Brawijaya, Jumat (9/12).
Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) itu melihat, UU yang ada kini sudah tidak relevan diterapkan. Karenanya, perlu penyesuaian pasal sebelumnya, yaitu UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Anggia menekankan, setelah dikaji memang UU yang sudah lama ini tidak lagi relevan terhadap situasi hari ini. Contohnya, dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 belum ada terkait desentralisasi dan dalam RUU KSDAHE sudah dimuat desentralisasi.
"UU di pusat dan di daerah itu dibagi, maka perlu ada adaptasi dan penyesuaian kembali," ujar Anggia.
Anggia menyampaikan respon yang positif terkait masukan-masukan yang disampaikan pakar-pakar. Terutama, dalam rangka melindungi keanekaragaman hayati yang memang tidak menjadi potensi besar bagi Indonesia selama ini, tapi masa depan bangsa.
Pada kesempatan itu, Dosen Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya, Bambang Susilo mengingatkan, Indonesia jadi bagian negara-negara pemilik keragaman hayati terbesar di dunia. Sehingga, peraturan perundang-undangan sangat vital.
Termasuk, lanjut Bambang, dalam rangka mendukung dan menjawab tantangan untuk pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik lagi. Selain itu, Bambang turut menekankan, penyempurnaan RUU KSDAHE ini masih perlu pengkajian lebih dalam.
"Terutama, terkait peralihan konsep yang semula yaitu perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan menjadi perlindungan, pemanfaatan dan pemulihan," kata Bambang.