REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan berdasarkan kajian pelaku korupsi tidak takut dengan ancaman hukuman penjara, tetapi takut jika dimiskinkan.
"Kajian menunjukkan para pelaku korupsi tidak takut dengan ancaman hukuman badan, tidak takut dengan hukuman penjara, tetapi takut kalau dimiskinkan," kata Firli saat menyampaikan sambutan pada acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022 di Jakarta, Jumat (9/12/2022).
Oleh karena itu, lanjutnya, KPK melakukan strategi penindakan yang tidak hanya penghukuman badan, tetapi juga memberikan efek jera.
"Tetapi jauh dari itu, bagaimana kita menimbulkan efek jera sehingga orang tidak mau melakukan korupsi, karena pendekatan yang KPK lakukan di samping penghukuman badan juga diterapkan hukuman denda dan uang pengganti, termasuk juga penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," jelasnya.
Dia menambahkan pemberantasan korupsi bukan persoalan sederhana, sehingga perlu setidaknya tiga strategi agar upaya itu dapat berjalan efektif.
"Kami masih harus bekerja keras di dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui strategi pendidikan masyarakat, pencegahan, maupun penindakan," tambahnya.
Firli juga menyadari KPK tidak mampu melaksanakan upaya pemberantasan korupsi sendirian. Oleh karena itu, KPK juga mengenalkan konsep orkestrasi pemberantasan korupsi.
"Di mana kami melibatkan dan meminta semua kamar-kamar kekuasaan ikut aktif berperan dalam upaya pemberantasan korupsi, kamar legislatif, kamar yudikatif, kamar eksekutif, termasuk juga kamar kekuasaan parpol tidak boleh melakukan korupsi; dan karenanya, mari bersama KPK menjauhi praktik-praktik korupsi dengan terus meningkatkan nilai integritas, mengembangkan budaya antikorupsi, dan kita wujudkan peradaban antikorupsi," ujarnya.