Perkara Pembongkaran Stadion Kanjuruhan Naik Tahap Penyidikan

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq

Stadion Kanjuruhan, Malang
Stadion Kanjuruhan, Malang | Foto: VOA/AFP

REPUBLIKA.CO.ID,  MALANG -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang telah menaikkan status perkara pembongkaran Stadion Kanjuruhan ke tahap penyidikan. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro.

"Ini berdasarkan hasil rekomendasi gelar perkara yang dilakukan penyidik pada 6 Desember 2022," katanya.

Sebelumnya, telah terjadi pembongkaran aset Stadion Kanjuruhan oleh sejumlah orang pada 28 November lalu. Pagar pembatas antara tribun dengan lapangan dirobohkan menggunakan peralatan las.

Kemudian dua area blok paving di dekat pintu evakuasi juga dibongkar. Menurut Wahyu, sampai saat ini sudah 11 orang saksi diperiksa.

Saksi terakhir adalah H selaku penanggung jawab kegiatan pembongkaran. Yang bersangkutan telah diperiksa aparat pada Kamis (28/12/2022).

Adapun untuk motif pembongkaran, kata dia, sampai saat ini masih terus didalami. Hal yang pasti, H termasuk orang sipil bukan dari instansi manapun.

Wahyu menambahkan, penyidik sudah melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di lokasi. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan dari tempat kejadian.

Beberapa di antaranya seperti tabung gas, perlengkapan las, helm proyek, potongan besi, hingga gembok pintu yang ditemukan dalam kondisi terpotong pengaitnya.

Selanjutnya, aparat juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pekerja yang melakukan kegiatan pembongkaran. Namun ada enam pekerja lain yang mangkir dari panggilan penyidik.

Jika tidak diindahkan lagi, maka sesuai undang-undang penyidik bisa melakukan pemanggilan ketiga dengan disertai surat perintah membawa.

Menurut Wahyu, para pelaku jika terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 406 KUHP. "Yaitu secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau perusakan," ujarnya.

Terkait


Polres Malang Terima Pengajuan Laporan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ingin Eks Kapolda dan Kapolres Ikut Dipidana

Polres Malang Tangkap Spesialis Curi Sepeda Motor di Areal Persawahan

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Membuat Laporan ke Polres Malang

Curi Tabung Elpiji, Dua Warga Malang Ditangkap Polisi

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark