Jumat 09 Dec 2022 16:47 WIB

Mendagri: KPU dan Bawaslu Papua Barat Daya Perlu Segera Dibentuk

Hari ini pemerintah mengesahkan Papua Barat Daya sebagai provinsi baru.

Rep: Febryan A / Red: Ilham Tirta
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Foto: Dok Republika
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) daerah perlu segera dibentuk di Provinsi Papua Barat Daya. Dia pun meminta kerja sama pihak KPU dan Bawaslu untuk mendirikan lembaga penyelenggara pemilu di provinsi baru tersebut.

"Kepada KPU dan Bawaslu (mohon) kerja samanya. KPU daerah dan Bawaslu daerah di situ perlu segera dibentuk karena sudah memasuki tahapan pemilu," kata Tito usai meresmikan provinsi baru tersebut sekaligus melantik penjabat gubernurnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga

KPU akan melaksanakan Tahapan Penyerahan Dukungan Bakal Calon anggota DPD di semua provinsi pada 16 Desember 2022. Tapi, KPU terkendala regulasi untuk melaksanakan tahapan tersebut di Papua Barat Daya dan tiga provinsi baru lainnya di Papua.

Pasalnya, empat daerah otonomi baru (DOB) itu belum termaktub dalam UU Pemilu. Sebenarnya, pemerintah sudah menyediakan solusi atas persoalan ini dengan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu. Hanya saja, Perppu itu tak kunjung disahkan.

Karena itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari meminta pemerintah mengesahkan Perppu Pemilu itu sebelum tanggal 14 Desember 2022. "Perlu perhatian bersama betapa pentingnya Perppu sebagai perubahan beberapa ketentuan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024, terutama di DOB Provinsi," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/12/2022).

Dalam kesempatan sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik juga meminta Perppu Pemilu disahkan sebelum Tahapan Penyerahan Dukungan Bakal Calon Anggota DPD dimulai. Sebab, pihaknya butuh waktu untuk membentuk KPU tingkat provinsi di empat DOB tersebut. Artinya, KPU tingkat provinsi di sana baru akan dibentuk setelah Perppu Pemilu terbit.

Pemerintah mengaku telah selesai membuat rancangan Perppu Pemilu. Pengesahannya akan dilakukan setelah peresmian Provinsi Papua Barat Daya. Sebab, Pemerintah tidak ingin dua kali membuat Perppu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement