Jumat 09 Dec 2022 18:57 WIB

Polres Malang Dalami Pembongkaran Stadion Kanjuruhan

Polisi belum tahu motif sejumlah orang itu membongkar fasilitas stadion.

Stadion Kanjuruhan, Malang.
Foto: AP/Hendra Permana
Stadion Kanjuruhan, Malang.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polres Malang melakukan pendalaman terkait peristiwa pembongkaran tanpa izin fasilitas Stadion Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, oleh sejumlah orang. Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa.

"Sampai saat ini sudah 11 orang saksi diperiksa, yang terakhir adalah H, penanggung jawab kegiatan pembongkaran," kata Wahyu di Malang, Jawa Timur, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga

Pembongkaran terhadap aset Stadion Kanjuruhan dilakukan oleh sejumlah orang tanpa izin pada 28 November 2022. Pagar pembatas antara tribun dengan lapangan dirobohkan menggunakan las, serta dua area blok paving di dekat pintu evakuasi juga dibongkar.

Wahyu menjelaskan, status perkara pembongkaran Stadion Kanjuruhan itu sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Hal tersebut berdasarkan hasil rekomendasi gelar perkara yang dilakukan penyidik beberapa waktu lalu.

Menurut dia, polisi masih terus melakukan pendalaman terkait pembongkaran aset tanpa izin tersebut. "Hingga kini H masih menjalani pemeriksaan. Untuk motif pembongkaran, sampai saat ini masih terus didalami, yang jelas H ini adalah orang sipil, bukan dari instansi mana pun," jelasnya.

Wahyu menambahkan, penyidik sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi di sekitar lokasi. Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah diamankan dari tempat kejadian, seperti tabung gas, perlengkapan las, helm proyek, potongan besi, hingga gembok pintu.

"Barang bukti peralatan tukang serta barang yang dirusak sudah kami amankan. Garis polisi juga sudah kami pasang kembali di lokasi kejadian," kata dia.

Wahyu menjelaskan, pihaknya juga sudah memeriksa pekerja pembongkaran. Namun, ada enam orang pekerja lain yang mangkir dari panggilan penyidik.

Rencananya, penyidik melakukan pemanggilan kedua terhadap enam orang tersebut. Jika panggilan itu tidak diindahkan, maka penyidik akan menyertakan surat perintah membawa.

Para terperiksa berpetensi melanggar Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP, yaitu secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau perusakan. Pasal itu mengancam mereka dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement