Jumat 09 Dec 2022 18:58 WIB

Kasus Pembongkaran Aset Stadion Kanjuruhan Naik ke Penyidikan

Polisi menaikkan status kasus pembongkaran aset di Stadion Kanjuruhan ke penyidikan.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Bilal Ramadhan
Stadion Kanjuruhan. Polisi menaikkan status kasus pembongkaran aset di Stadion Kanjuruhan ke penyidikan.
Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Stadion Kanjuruhan. Polisi menaikkan status kasus pembongkaran aset di Stadion Kanjuruhan ke penyidikan.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang telah menaikkan status perkara pembongkaran Stadion Kanjuruhan ke tahap penyidikan. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasatreskrim Polres Malang IPTU Wahyu Rizki Saputro.

"Dan ini berdasarkan hasil rekomendasi gelar perkara yang dilakukan penyidik pada 6 Desember 2022," kata Wahyu, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga

Sebelumnya, telah terjadi pembongkaran aset Stadion Kanjuruhan oleh sejumlah orang pada 28 November lalu. Pagar pembatas antara tribun dengan lapangan dirobohkan menggunakan peralatan las. Kemudian dua area blok paving di dekat pintu evakuasi juga dibongkar.

Menurut Wahyu, sampai saat ini sudah 11 orang saksi diperiksa. Saksi terakhir adalah H selaku penanggung jawab kegiatan pembongkaran. Yang bersangkutan telah diperiksa aparat pada Kamis (28/12/2022).

Ada pun untuk motif pembongkaran, kata dia, sampai saat ini masih terus didalami. Hal yang pasti, H termasuk orang sipil bukan dari instansi manapun.

Wahyu menambahkan, penyidik sudah melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di lokasi. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan dari tempat kejadian. Beberapa di antaranya seperti tabung gas, perlengkapan las, helm proyek, potongan besi hingga gembok pintu yang ditemukan dalam kondisi terpotong pengaitnya.

Selanjutnya, aparat juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pekerja yang melakukan kegiatan pembongkaran. Namun ada enam pekerja lain yang mangkir dari panggilan penyidik. Jika tidak diindahkan lagi, maka sesuai undang-undang penyidik bisa melakukan pemanggilan ketiga dengan disertai surat perintah membawa.

Menurut Wahyu, para pelaku jika terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP. "Yaitu secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau pengrusakan," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement