REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Organisasi Arab untuk Hak Asasi Manusia di Inggris (AOHR UK) mengajukan pengaduan serangan sistematis terhadap Masjid Al Aqsa oleh politikus, tentara, dan pemukim Israel dengan tujuan mengubah realitas saat ini, Jumat (9/12/2022). Pengaduan dilayang ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) melalui tim hukumnya yang dipimpin oleh Profesor William Schabas.
Pengaduan ini disampaikan setelah puluhan tahun berbagai kejahatan dilakukan di Yerusalem dan Masjid Al Aqsa oleh pendudukan Israel, namun Israel tidak pernah dimintai pertanggungjawaban. Kejahatan diperkirakan meningkat setelah pemilihan anggota parlemen Israel yang tertarik untuk membangun apa yang disebut Kuil dan melegitimasi pos terdepan saat ini, serta membangun pemukiman baru.
Selama bertahun-tahun, Masjid Al-Aqsa menjadi sasaran kelompok yang didukung pemerintah Israel. Kelompok ini bertujuan mengganti Kubah Batu dengan Kuil.
Pemerintah Israel berturut-turut telah mendorong serangan harian, yang terjadi di bawah perlindungan Pasukan Pendudukan. Serangan ini juga termasuk serangan terhadap jamaah, mencegah mereka dari sholat, mengusir mereka dari Masjid Al Aqsa dan menembakkan peluru tajam dan tabung gas ke arah mereka.
Pengaduan tersebut menegaskan Masjid Al Aqsa adalah tempat ibadah murni untuk umat Islam dan tidak dapat dibagi. Hal ini didasarkan pada fakta sejarah dan puluhan resolusi internasional yang menegaskan Masjid Al Aqsa dengan semua bangunan, dinding, halaman, dan lampirannya di atas dan di bawah tanah, serta wakaf di atasnya dan tanah berpagar dengan dindingnya di keempat sisinya, yang semuanya menegaskan kepemilikannya oleh orang Arab dan Muslim saja.
Dalam konteks ini, Profesor William Schabas menyatakan tuntutan kelompok Kuil untuk seringnya melakukan penyerangan, pelaksanaan ritual keagamaan di tempat ibadah Muslim, selain mengumumkan rencana pembangunan kuil, akan menyebabkan meletusnya bencana perang agama di wilayah tersebut, dan itu adalah tanggung jawab masyarakat internasional untuk membangun mekanisme pencegahan serbuan Al Aqsa untuk mencegah perang ini.
Sejak situasi di Palestina dirujuk ke ICC pada 13 Juni 2014, puluhan pengaduan telah diajukan ke Jaksa Agung ICC dengan bukti kuat terlampir yang membuktikan pasukan pendudukan Israel melakukan berbagai jenis kejahatan yang diatur dalam Konvensi Roma.
Keluhan tersebut juga mencakup perincian serangan terhadap Masjid Al-Aqsa dan jamaah, yang membutuhkan penuntutan dan pertanggungjawaban oleh para pelaku. “Kurangnya tindakan masyarakat internasional dan kurangnya kemauan politik mendorong Pendudukan untuk melakukan lebih banyak kejahatan, sementara para pelakunya masih menikmati impunitas,” kata Kepala AOHR UK, Mohamed Jamil, dilansir dari Middle East Monitor, Jumat (9/12/2022).