REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Sugiro menegaskan pentingnya peran jurnalis di era disrupsi informasi. Kebebasan pers merupakan salah satu hal penting untuk mendukung hak-hak lainnya tersebut.
"Jurnalis merupakan bagian dari pembela hak asasi manusia yang saat ini mengalami dampak dari disrupsi teknologi," kata Atnike dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).
Atnike mengatakan, teknologi memberi ruang media digital tumbuh subur. Namun tidak diikuti dengan kualitas pemberitaan sehingga sekedar mengejar klik atau pembaca. "Jurnalisme di era cengkraman digital juga mengalami tekanan," ujar Atnike.
Komnas HAM melakukan sosialisasi Standar Norma Pengaturan (SNP) tentang hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi yang dirumuskan oleh Komnas HAM. Tujuannya menjadi refleksi atas tantangan keberlanjutan peran media untuk memenuhi kepentingan publik terkait informasi.
"Ketika media tidak bisa menjaga integritas, mendorong demokrasi lebih baik sebaliknya menyebarkan disinformasi, merupakan dampak negatif dari disrupsi teknologi," kata Atnike.
Sementara itu, Program Specialist, Unit Komunikasi dan Informasi, UNESCO Jakarta, Ana Lomtadze menyampaikan, pers yang independen, profesional, merdeka dan beragam penting untuk menjaga akuntabilitas kekuasaan. "Serta untuk memberikan ruang bersuara bagi kelompok marjinal dan mengkontekstualisasi tantangan nasional dan global," kata Ana.
Ana menyampaikan perkembangan teknologi diakui mengembangkan demokratisasi pemberitaan dan cara membangun relasi dengan pembaca. "Sisi lain teknologi juga memfasilitasi bentuk baru kekerasan dan serangan terhadap jurnalis, selain memunculkan tantangan bagi bisnis media, dan juga tempat penyebaran konten berbahaya,” ujar Ana.
Ana menambahkan, perkembangan teknologi perlu memberikan penghormatan pada freedom of expression, privasi, dan keselamatan jurnalis. "Platform sosial media perlu melakukan sesuatu lebih kuat lagi untuk mengatasi sebaran disinformasi, ujaran kebencian, dan tetap memberikan perlindungan pada kebebasan berekspresi," kata Ana.