Jumat 09 Dec 2022 23:11 WIB

Kemenkop Setujui Tata Kelola Koperasi oleh OJK di RUU PPSK Dicabut

Seluruh fraksi di DPR menyetujui isi RUU PPSK.

Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Koperasi Simpan Pinjam
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Koperasi Simpan Pinjam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kementerian Koperasi Arif Rahman Hakim menyetujui lima tuntutan pengunjuk rasa terkait Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) di Kementerian Koperasi dan UKM. Arif, dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (9/12/2022) menjelaskan, tuntutan pertama terkait pengaturan perihal tata kelola usaha sektor keuangan koperasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam RUU PPSK agar dicabut dan ditiadakan.

"Hal tersebut sudah sejalan dengan hasil pembahasan bersama Komisi XI agar pengaturan terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) akan diarahkan ke RUU Perkoperasian," katanya.

Baca Juga

Tuntutan kedua, terkait pengaturan tata kelola usaha sektor keuangan yang dilakukan oleh koperasi dikembalikan kepada Undang-Undang Perkoperasian. Kemudian ketiga, terkait pengaturan semua lembaga jasa keuangan termasuk lembaga keuangan mikro yang dapat berbadan hukum koperasi atau boleh dimiliki badan hukum koperasi pada RUU PPSK juga dimintakan untuk dicabut dan ditiadakan.

"Tuntutan kedua dan ketiga tersebut juga telah diakomodir, khususnya pada tuntutan ketiga yang akan membutuhkan waktu karena substansinya akan diatur dalam RUU Perkoperasian yang saat ini masih dalam proses," ujarnya.