REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Pemerintah Korea Selatan (Korsel) mengeluarkan undang-undang menghapus metode penghitungan usia tradisionalnya dan mengadopsi standar internasional, Kamis (8/12/2022). Itu merupakan sebuah perubahan yang akan membuat warga Korsel satu-dua tahun lebih muda dalam dokumen resmi.
Orang Korea dianggap berusia satu tahun saat lahir dan satu tahun ditambahkan setiap 1 Januari. Ini adalah usia yang paling sering dikutip dalam kehidupan sehari-hari di Negeri Ginseng tersebut.
Adapun, sistem tersendiri juga berlaku untuk tujuan wajib militer atau menghitung usia legal untuk minum alkohol dan merokok. Usia seseorang dihitung dari nol saat lahir dan satu tahun ditambahkan pada 1 Januari.
Sejak awal 1960-an, dokumen medis dan hukum di Korsel juga menggunakan norma internasional untuk menghitung dari nol saat lahir dan menambahkan satu tahun pada setiap ulang tahun. Susunan sistem yang membingungkan akan hilang –setidaknya pada dokumen resmi- ketika undang-undang baru menetapkan hanya menggunakan metode penghitungan usia internasional. Penghitungan baru ini mulai berlaku pada Juni 2023.
“Revisi ini bertujuan mengurangi biaya sosio-ekonomi yang tidak perlu karena perselisihan hukum dan sosial serta kebingungan karena perbedaan cara menghitung usia,” kata Yoo Sang-bum dari Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa kepada parlemen.
Jeong Da-eun, seorang pekerja kantor berusia 29 tahun, senang dengan perubahan itu. Dia mengatakan dirinya selalu harus berpikir dua kali ketika ditanya tentang usianya di luar negeri.
“Saya ingat orang asing menatap saya dengan bingung karena butuh waktu lama untuk menjawab berapa umur saya. Siapa yang tidak senang mendapatkan satu atau dua tahun lebih muda?” ujarnya.