Sabtu 10 Dec 2022 10:04 WIB

Revisi Kepgub Anies, Heru Gaji Pembuat Pidatonya Rp 29 Juta per Bulan

Tim penyusun pidato dan makalah pada era Anies digaji Rp 8,2 juta per bulan.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono merevisi aturan honorarium pegawainya. Dia pun meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1.155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.

Heru membuat kebijakan baru dengan memberi honor tenaga analisis kebijakan gubernur sebesar Rp 19,65 juta per bulan. Adapun tenaga penunjang kegiatan gubernur Rp 9,4 juta per bulan. Jika ditotal gaji per bulan mencapai Rp 29,05 juta per bulan. Heru merasa butuh tenaga analis dan penunjang untuk mengoptimalisasi kinerjanya sebagai gubernur DKI.

Baca: Nama Anies Dihapus dari Dinding Lapangan Ingub Klender yang Diresmikannya

Biaya untuk pelaksaaan tugas tenaga non-ASN dibebankan ke APBD DKI. "Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta, 28 November 2022," begitu isi salinan kepgub yang ditanda tangani Heru tersebut dikutip Republika.co.id di Jakarta, Sabtu (10/12/2022).

Jika dibandingkan, honor yang diterima pegawai pada era Heru naik 200 persen lebih. Jika honor tenaga analis dan penunjang digabung maka honor yang diterima anak buah Heru tiga kali lipat dibandingkan pendahulunya.

Baca: Politikus PDIP DKI Ingatkan Pendukung Anies Jangan Playing Victim

Kebijakan Heru itu merupakan revisi atas Kepgub DKI Nomor 1.214 Tahun 2019 yang ditandatangani Gubernur Anies Rasyid Baswedan di Jakarta pada 31 Juli 2019. Dalam kepgub tersebut, tenaga non-ASN yang dimaksud adalah tim penyusun sambutan pidato, makalah, dan kertas kerja gubernur dan wakil gubernur.

"Menetapkan satuan biaya honorarium tenaga ahli nonpegawai ASN tim penyusun sambutan, pidato, makalah, dan kertas kerja gubernur dan wakil gubernur sebesar Rp 8,2 juta per bulan," begitu isi keputusan yang dibuat Anies.

Baca: Prabowo Beri Deddy Corbuzier Pangkat Letkol Tituler TNI AD

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement