REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Parlemen Korea Selatan telah meloloskan aturan terbaru tentang penggunaan standar usia internasional bagi penduduknya. Mulai Juni 2023, orang Korea Selatan akan menentukan usia mereka berdasarkan tanggal lahir dan meninggalkan sistem perhitungan usia yang selama ini diterapkan.
Selama ini, orang Korea dianggap berusia 1 tahun saat lahir dan bertambah satu tahun setiap tanggal 1 Januari. Ada juga sistem lain yang disebut “calender age”, dimana individu dianggap 0 tahun saat lahir dan ditambah satu tahun setiap 1 Januari. Setelah aturan terbaru resmi diberlakukan, orang Korea akan dianggap satu atau dua tahun lebih muda dari usia Korea mereka saat ini.
Dilansir dari People, Sabtu (10/12/2022), metode penghitungan usia tradisional Korea sebelumnya digunakan oleh negara-negara Asia Timur lainnya seperti Tiongkok dan Jepang. Dokumen medis dan hukum di Korea Selatan telah menggunakan perhitungan usia internasional sejak tahun 1960-an. Namun sekarang, semua dokumen resmi akan mengikuti metode internasional.
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol sebelumnya berjanji untuk mengubah sistem usia sebagai bagian dari janji kampanyenya. Sekarang, pemerintah menindaklanjuti janji itu.
Juru bicara kepresidenan Lee Jae-myoung mengatakan bahwa sistem aturan usia terbaru yang mengikuti standar global akan mengakhiri kebingungan sosial yang tidak perlu. Yoo Sang-bum, seorang anggota Partai Kekuatan Rakyat, mengatakan kepada parlemen bahwa perubahan itu bertujuan untuk menghentikan kebingungan yang diciptakan oleh cara penghitungan usia dengan cara yang berbeda.
Lee Wan-kyu, menteri legislasi Korea Selatan, mengatakan bahwa menurunkan usia masyarakat kemungkinan akan memberikan dampak positif. "Orang-orang yang menemukan usia mereka satu atau dua tahun lebih muda akan menciptakan dampak sosial yang positif," jelas Wan-kyu.