REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan, program Dana Desa terbukti efektif meningkatkan pembangunan desa. Hal itu terbukti dari menurunnya jumlah desa tertinggal hingga ribuan dalam tujuh tahun terakhir.
Halim menjelaskan, penggelontoran Dana Desa mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penyaluran dana dimulai sejak tahun 2015. Hingga kini, berarti Pemerintah Pusat telah menyalurkan Dana Desa selama tujuh tahun ke seluruh desa di Tanah Air.
"Sejak 2015 sampai 2022 telah disalurkan sebanyak Rp 468 triliun dana APBN ke rekening kas 74.961 desa yang tersebar di seluruh Indonesia," kata Halim dalam siaran persnya, Sabtu (10/12/2022).
Berkat Dana Desa, kata dia, pembangunan desa melaju pesat. Berdasarkan data Kemendes PDTT selama tujuh tahun terakhir, status desa sangat tertinggal mengalami penurunan drastis. Dari awalnya 13.453 desa, kini menjadi 4.982 desa. Artinya, 8.471 desa berhasil meninggalkan status sangat tertinggal.
Penurunan juga terjadi pada desa berstatus tertinggal. Dari awalnya 33.592 desa, turun menjadi 9.584 desa. Berarti, ada 24.008 desa yang naik status.
Seiring berkurangnya jumlah desa sangat tertinggal dan tertinggal, jumlah desa berstatus berkembang, maju, dan mandiri pun meningkat. Desa berkembang naik dari 22.882 desa menjadi 33.902 desa.
Sedangkan desa maju naik dari 3.608 desa menjadi 20.249 desa. Adapun desa mandiri melonjak dari 174 desa saja pada tahun 2015 menjadi 6.238 desa pada tahun ini.
"Ini menjadi salah satu bukti, semakin efektifnya dana desa. Semakin baiknya tata kelola pemerintahan desa, semakin luas partisipasi masyarakat desa, semakin transparan dan akuntabel pemerintahan desa," kata Halim.