Sabtu 10 Dec 2022 22:48 WIB

Polres Bogor Segera Sampaikan Hasil Laboratorium Pembuangan Limbah B3 Ilegal

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebenarnya sudah dilakukan secara lengkap.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Muhammad Fakhruddin
Polres Bogor dan DLH Kabupaten Bogor mendampingi pengambilan sampel pembuangan limbah B3 ilegal di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
Foto: Dok. DLH Kabupaten Bogor
Polres Bogor dan DLH Kabupaten Bogor mendampingi pengambilan sampel pembuangan limbah B3 ilegal di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR — Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor telah mendapat hasil laboratorium dari sampel pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracum (B3) ilegal di Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Hasil dari uji laboratorium tersebut akan segera disampaikan ke publik.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi, mengatakan hasil laboratorium tersebut akan ditandatangani oleh dinas terkait. Baru kemudian hasilnya bisa disampaikan ke publik.

Baca Juga

“Sebelum ada surat resmi dari dinas terkait, kami belum bisa menyampaikan. Jadi ketika surat itu nanti sudah keluar, itulah yang menjadi acuan kami. Apakah perkara ini memang masuk ke pencemaran atau tidak,” ujar Yohanes, Sabtu (10/12/2022).

Di samping itu, kata dia, pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebenarnya sudah dilakukan secara lengkap. Termasuk memanggil perusahaan pengelola limbah yang disinyalir beroperasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

“Pemeriksaan saksi sudah lengkap. Tinggal satu lagi, yaitu kami menunggi surat tersebut,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Fatoni, menegaskan ia mendukung penuh penindakan terhadap perusak dan pencemar lingkungan oleh Kepolisian bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor. Apalagi, limbah yang dibuang merupakan limbah B3 dan sudah ada peraturan yang jelas terkait pembuangannya.

“Saya yakin ini adalaj sebuah kesengajaan. Saya minta semua diamankan, diselidiki, dan disidik dengan baik. Dan saya sangat berharap ada penindakan tegas dan maksimal,” tegasnya.

Dia berharap, Aparat Penegak Humum dan DLH Kabupaten Bogor bisa mengenakan hukuman kepada pelaku dengan hukuman maksimal berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Melihat kejadian pembuangan limbah B3 kerap terjadi di Kabupaten Bogor.

“Sanksi pidana sangat banyak. Sayangnya sering tidak dikenakan secara maksimal. Saya berharap dengan tindakan tegas dan maksimal, akan membuat pelaku kapok dan pihak lain yg ada niat sama tidak berani lagi,” pungkasnya.

Diketahui, pada akhir Oktober lalu, Polres Bogor bersama DLH Kabupaten Bogor telah melakukan penyegelan terhadap lahan tempat pembuangan limbah B3 di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Lahan tersebut telah digunakan untuk membuang limbah B3 secara ilegal selama kurang lebih satu tahun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement