Ahad 11 Dec 2022 06:47 WIB

Pemkab Cianjur Ambil Alih Lahan 8 kilometer di Patahan Cugenang

BMKG mencatat patahan Cugenang jadi zona berbahaya yang terlarang untuk dibangun ruma

Foto udara rumah yang hancur akibat gempa dan longsor yang terjadi di kawasan Cijendil, Kecamatan Cugenang, Cianjur, Jawa Barat.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Foto udara rumah yang hancur akibat gempa dan longsor yang terjadi di kawasan Cijendil, Kecamatan Cugenang, Cianjur, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Pemerintah Kabupaten Cianjur, akan mengambil alih lahan sepanjang delapan kilometer yang masuk dalam zona berbahaya Patahan Cugenang. Lahan itu nantinya untuk dijadikan lahan terbuka hijau pertanian, resapan, dan obyek wisata tanpa ada bangunan di atasnya.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, lahan yang berada di area patahan aktif Cugenang dengan luas sekitar 800 hektare akan dibebaskan dengan sistem barter. Ini agar tidak ada lagi warga korban gempa mendirikan bangunan di zona terlarang.

"Kalau tidak diambil alih oleh pemerintah, ditakutkan warga korban gempa yang direlokasi akan mendirikan bangunan rumah kembali dengan berbagai alasan di Patahan Cugenang yang menurut analisa BMKG terlarang dan berbahaya kalau ada bangunan," katanya.

Pihaknya masih menunggu keputusan bersama dengan pemerintah provinsi dan pusat terkait penggantian lahan yang berdiri di sepanjang Patahan Cugenang. Patahan ini membentang di tiga kecamatan dengan total sembilan desa, untuk menentukan sistem yang akan dipakai atas peralihan lahan tersebut.

Setelah proses relokasi rampung, kata Herman, pemerintah daerah akan menjadikan 800 hektare area Patahan Cugenang sebagai ruang terbuka hijau yang masih bisa ditanami bahkan dijadikan obyek wisata dengan catatan tidak ada bangunan guna menghindari saat terjadi gempa tidak lagi menelan korban jiwa.

"Prediksi BMKG gempa besar yang dapat terjadi setiap 20 tahun itu, akan melanda kembali wilayah yang masuk dalam Patahan Cugenang. Untuk mengantisipasi hal tersebut, sesuai arahan BMKG, 1.800 bangunan di sepanjang Patahan Cugenang akan direlokasi," katanya.

Seperti diberitakan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat zona berbahaya yang terlarang untuk dibangun rumah kembali di patahan Cugenang sepanjang 8.09 kilometer persegi. Sehingga, 1.800 rumah yang ada di atasnya direkomendasikan untuk direlokasi.

Kepala BMKG Dwikorita Karnawati melalui keterangan pers secara daring Kamis, menyebutkan gempa Cianjur berkekuatan 5.6 magnitudo dipicu pergeseran sesar baru yang dinamakan Patahan Cugenang berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan ada patahan yang baru teridentifikasi melintasi Kecamatan Cugenang.

Sembilan desa yang dilintasi garis patahan di Kecamatan Pacet, di antaranya Desa Ciherang, Desa Ciputri, Desa Cibeureum, di Kecamatan Cugenang di antaranya Desa Nyalindung, Desa Mangunkerta, Desa Sarampad, Desa Cibulakan, dan Desa Benjot, sedangkan ujungnya di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement