REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota, Papua, menahan delapan orang mahasiswa saat melakukan demo di sejumlah kawasan di Kota Jayapura. Para mahasiswa itu terafiliasi dengan Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
Kepala Polresta Jayapura Kota Komisaris Besar Polisi Victor Mackbon mengatakan, penahanan delapan mahasiswa dilakukan saat aksi demo tanpa izin yang dikemas dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia dan dilakukan di beberapa titik.
Para pendemo yang diduga berafiliasi dengan KNPB itu berupaya melakukan long march sehingga aparat kepolisian berusaha mencegah hingga mereka melakukan perlawanan. Selain itu, para pendemo yang berada di seputaran Waena melakukan aksi bakar ban dan blokade jalan menggunakan kayu sehingga berdampak pada kepentingan umum hingga aparat keamanan mengambil langkah tegas dengan mengamankan tiga orang mahasiswa.
Delapan mahasiswa yang diamankan itu berinisial OP, TK, EY, YD, SP, DT, AT, dan AS yang saat ini masih diperiksa penyidik.
Victor Mackbon mengatakan, Polresta Jayapura Kota selalu membuka ruang penyampaian aspirasi. Namun, apabila ditunggangi KNPB maka sudah diketahui ujungnya akan timbul hal-hal yang tidak diinginkan karena ada provokatif di dalamnya.
"Polisi akan memanggil penanggung jawab aksi demo untuk dimintai keterangan, " kata Mackbon, Sabtu (10/12/2022).
Mantan Wakil Direktur Reskrimsus Polda Papua itu menyayangkan KNPB sudah masuk ke lingkungan kampus sehingga memengaruhi mahasiswa. KNPB merupakan salah satu organisasi yang berupaya memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Secara keseluruhan situasi kamtibmas di wilayah Kota Jayapura aman kondusif dan aktivitas masyarakat berjalannormal, " tegas Kapolresta.