Ahad 11 Dec 2022 17:15 WIB

KPK: Bareskrim Tangani Pidana Umum AKBP Bambang Kayun

Pihak KPK dan Bareskrim pekan lalu telah menggelar pertemuan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Bareskrim Polri menangani tindak pidana umum AKBP Bambang Kayun. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Bareskrim Polri menangani tindak pidana umum AKBP Bambang Kayun. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bareskrim Polri menangani tindak pidana umum (pidum) terhadap AKBP Bambang Kayun Bagus P.S. Pihak KPK dan Bareskrim pekan lalu telah menggelar pertemuan.

"Kalau tidak salah di Mabes Polri itu, dia sprindiknya pidum, pidana umum. Kalau tidak salah, ya, kemarin pas (koordinasi) disampaikan itu. Jadi, bukan korupsi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di sela-sela penutupan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Ahad (11/12/2022).

Baca Juga

Sebelumnya, KPK dan Bareskrim Polri telah berkoordinasi membahas lebih lanjut soal penanganan kasus Bambang tersebut. KPK telah menetapkan Bambang bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

"Kemarin kami baru koordinasi dengan Bareskrim. Jadi, ini sudah dilakukan penyidikan oleh KPK. Jadi, kalau ada surat perintah penyidikan yang sama menyangkut yang bersangkutan, Bareskrim kemudian menyerahkan ke KPK, baik penerima maupun pemberi suap," ungkap Alex.

Selain itu, dia juga menjelaskan ada ketentuan jika menyangkut dua tindak pidana, yang didahulukan adalah pidana korupsinya. "Ada ketentuan kalau menyangkut dua tindak pidana, yang dilebih dahulu 'kan pidana korupsinya supaya yang bersangkutan tidak disidang berkali-kali saja. Prinsipnya, sudah ada kesepahaman bahwa Bambang Kayun ditangani oleh KPK," ujar dia.

Dalam kasus itu, Bambang diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah. KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah penyidikan dinyatakan cukup.

Atas penetapannya sebagai tersangka, Bambang juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Saat ini sidang praperadilan Bambang masih berjalan. Merespons praperadilan tersebut, KPK menegaskan memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan Bambang sebagai tersangka.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement