Senin 12 Dec 2022 00:41 WIB

34 WNI Korban Penipuan Kerja di Kamboja Berhasil Diselamatkan

Korban dijanjikan bekerja di Kamboja dengan gaji besar

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Esthi Maharani
Penyidik menggiring tersangka yang terlibat dalam penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kedutaan Besar (KBRI) Phnom Penh berkoordinasi dengan Kepolisian Kamboja telah berhasil membebaskan 34 Warga Negara Indonesia (WNI) dari perusahaan online scam.
Foto: ANTARA/Teguh Prihatna
Penyidik menggiring tersangka yang terlibat dalam penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kedutaan Besar (KBRI) Phnom Penh berkoordinasi dengan Kepolisian Kamboja telah berhasil membebaskan 34 Warga Negara Indonesia (WNI) dari perusahaan online scam.

REPUBLIKA.CO.ID, PHNOM PENH -- Kedutaan Besar (KBRI) Phnom Penh berkoordinasi dengan Kepolisian Kamboja telah berhasil membebaskan 34 Warga Negara Indonesia (WNI) dari perusahaan online scam. Penipuan persuahaan online scam adalah penipuan perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri.

Para korban awalnya dijanjikan bekerja di Kamboja dengan gaji besar namun nyatanya pekerjaan mereka tidak jelas. Mereka yang mayoritas dari Sulawesi Utara mengaku disekap di Poipet Kamboja. 

"Ke-34 WNI tersebut saat ini berada di Kantor Kepolisian Poipet dan sedang menjalani wawancara untuk proses penyelidikan," ujar keterangan resmi Kementerian Luar Negeri RI, Sabtu (10/12/2022) malam.

Menurut Kemenlu RI proses tersebut diperkirakan akan memakan waktu satu pekan. Setelahnya, pihak kepolisian akan menyerahkan ke KBRI Phnom Penh untuk proses repatriasi atau pemulangan ke Indonesia.

Sebelumnya pada Kamis (8/12/2022), KBRI Phnom Penh menerima pengaduan dari salah satu WNI yang mewakili 34 pekerja Indonesia. KBRI Phnom Penh segera berkoordinasi dengan otoritas setempat dan langsung berupaya membebaskan mereka.

Kemenlu RI mencatat kasus WNI menjadi korban perusahaan online scam di Kamboja terus meningkat. Sejak 2020 hingga Oktober 2022, tercatat 679 WNI berhasil diselamatkan dan dipulangkan. Namun kasus baru masih terus bermunculan.

Kemenlu RI juga berulang kali menekankan kesadaran masyarakat tentang modus-modus penipuan tawaran kerja dininternet. Diperlukan langkah tegas untuk pencegahan sejak dari hulu oleh pihak-pihak terkait di Indonesia termasuk pemerintah daerah.

"Pencegahan tersebut antara lain dengan memastikan keberangkatan pekerja migran sesuai prosedur dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai modus penipuan kerja ke luar negeri melalui jaringan sosial media," kata Kemenlu RI.

Modus penipuan perusahaan online scam biasanya para pekerja diminta menjadi call center untuk menawarkan investasi bodong. Mereka lalu tidak boleh keluar perusahaan hingga target mereka terpenuhi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement