Ahad 11 Dec 2022 18:08 WIB

Kejati Riau Temukan Bukti Korupsi Terkait Pembangunan Masjid Raya Senapelan

Kini status perkara telah dinaikkan ke penyidikan oleh Kejati Riau.

Jamaah menjaga jarak dan mengenakan masker saat pelaksanaan shalat Jumat di Masjid Raya Senapelan Pekanbar Kota Pekanbaru, Riau. Kasus dugaan korupsi pengadaan proyek masjid ini tengah ditangani oleh Kejati Riau. (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/FB Anggoro
Jamaah menjaga jarak dan mengenakan masker saat pelaksanaan shalat Jumat di Masjid Raya Senapelan Pekanbar Kota Pekanbaru, Riau. Kasus dugaan korupsi pengadaan proyek masjid ini tengah ditangani oleh Kejati Riau. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Masjid Raya Senapelan di Kota Pekanbaru. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Riau Rizky Rahmatullah, di Pekanbaru, Ahad (11/12/2022), menyebutkan temuan tersebut diketahui setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Kini status perkara telah dinaikkan ke penyidikan.

Sejumlah saksi dan alat bukti lainnya dikumpulkan penyidik dalam beberapa pekan terakhir. "Setelah ini akan dilakukan pengumpulan barang bukti lagi, agar perkara terang benderang sehingga tahu siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Rizky.

Baca Juga

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, pekerjaan fisik di Masjid Raya Senapelan dianggarkan pada tahun 2021. Saat itu, Dinas Pekerjaan Umum menganggarkan dua kegiatan bernilai puluhan miliar.

Pekerjaan pertama dengan nilai pagu Rp 30 miliar dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 29.935.600.000. Pekerjaan ini dilakukan oleh PT Nur Rizky Abadi dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp 24.729.190.970,36.

Adapun pekerjaan kedua dengan pagu anggaran Rp 8.654.181.913 dan HPS Rp 7.804.810.000. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Era Dwi Gemilang dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp 6.321.726.003,54.

Adapun proyek yang diusut adalah kegiatan kedua, karena menuai banyak masalah. Dugaan korupsi masjid bersejarah di ibu kota Provinsi Riau ini bukan pertama kali terendus penegak hukum. Beberapa tahun lalu, Kejati Riau pernah juga mengusut tapi bukan soal pembangunan melainkan pemugaran.

Sewaktu penyelidikan, sejumlah orang telah diminta keterangan dalam kasus ini. Di antaranya dari Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Riau serta pihak swasta yang melaksanakan proyek.

Selain saat pembangunan gedung baru, masjid ini pernah menjalani pemugaran beberapa tahun lalu. Pemugaran juga sempat menuai masalah lantaran pernah masuk dalam pengusutan Kejati Riau. Pemugaran ini juga diprotes oleh pemangku adat di Riau karena renovasi ditakutkan menghilangkan jejak sejarah di masjid itu.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement