Marak Penyalahgunaan Identitas, Pakar: Momentum Evaluasi PSE
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi data pribadi | Foto: Pikist
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Peneliti hukum siber Universitas Airlangga (Unair) Masitoh Indriani mengatakan, maraknya penyalahgunaan identitas masyarakat yang terjerat pinjaman online (Pinjol) menjadi salah satu bentuk dari kejahatan siber. Banyaknya keluhan terkait penyalahgunaan identitas tersebut, kata dia, menjadi momentum tepat untuk mengevaluasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang di antaranya adalah pinjaman online. Evaluasi yang dimaksud terkait kepatuhan akan keamanan data.
"Ini adalah momentum untuk mengevaluasi PSE yang melakukan pemrosesan data pribadi. Kepatuhan akan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan syarat mutlak bagi PSE dalam melaksanakan pelayanannya terhadap masyarakat," kata Indri, Ahad (11/12).
Indri mengatakan, pada konsepnya, data pribadi dibagi menjadi dua kategori. Yakni data pribadi umum yang meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. Kemudian ada data pribadi spesifik yang berupa data informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan data lainnya sesuai dengan UU PDP Pasal 4.
Kedua kategori data pribadi ini boleh diketahui oleh pihak lain termasuk aplikasi, dengan syarat adanya consent atau persetujuan dari subjek data. Persetujuan inilah yang harus diperhatikan oleh para pihak ketiga atau PSE.
"Apakah mereka telah mengimplementasikan dan menjalankan prinsip-prinsip PDP dalam menjalankan usahanya?" ujarnya. Indri menambahkan, jika ditemukan ketidakpatuhan akan UU PDP tersebut, penegakan hukum harus benar-benar dijalankan oleh aparat agar memberikan efek jera.