REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru berencana menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi warga yang kedapatan membuang sampah di sembarang tempat. Rencana tersebut akan diberlakukan pada 2023 mendatang. Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, mengatakan saat ini Pemko Pekanbaru sangat fokus untuk membuat Kota Pekanbaru ini bersih dari sampah.
"Pada 2023 nanti, kami berencana menerapkan tipiring bagi warga yang membuang sampah sembarangan," kata Muflihun, Ahad (11/12/2022).
Saat ini, ujar dia, pemerintah kota bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi pembuang sampah sembarangan. Dalam pelaksanaan tugas, satgas tersebut diberi kewenangan menindak langsung pelanggar atau warga yang tidak membuang sampah sesuai waktu dan tempat yang ditentukan.
"Saya ingin kota ini bersih agar meraih Adipura. Makanya, saya harus tegas agar masyarakat dari daerah lain nyaman datang ke Pekanbaru," ucap Muflihun.
Kemudian Pemko Pekanbaru juga akan memberdayakan jasa angkutan sampah mandiri untuk mengangkut sampah dari pemukiman menuju ke TPS terdekat. Namun, mereka harus terdata di Dinas LHK setempat.
"Saat ini, angkutan sampah mandiri membuang sampah sesuka hati mereka. Makanya, ini harus diatur semua," ujar Pj Walkot.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi, mengatakan Satgas ini nantinya yang bertugas menindak oknum yang membuang sampah sembarangan.
Menurutnya, tim ini bakal menindak pelanggar sesuai Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Sampah. "Nantinya ada dua jenis sanksi yang diberikan kepada pelanggar, yakni berupa sanksi denda dan juga sanksi administratif," kata Hendra.