JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menampik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat menurunkan daya tarik pariwisata Indonesia bagi wisatawan mancanegara. Hal itu merespons kritikan dan kekhawatiran dunia luar setelah RUU KUHP disahkan pada Selasa (6/12) lalu. Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menegaskan, UU KUHP tidak...
Berita Lainnya