Senin 12 Dec 2022 10:37 WIB

Moeldoko: KUHP Refleksikan Nilai-Nilai Indonesia dan HAM

KUHP baru mematahkan intervensi asing terhadap kedaulatan hukum Indonesia.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Indira Rezkisari
Boneka balon berada diantara kawat berduri saat aksi dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Dalam aksinya, mereka menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan DPR RI, karena dinilai proses pembentukannya tidak partisipatif dan transparan serta memiliki pasal-pasal yang bermasalah yang berpotensi mengancam hak-hak masyarakat. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Boneka balon berada diantara kawat berduri saat aksi dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Dalam aksinya, mereka menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan DPR RI, karena dinilai proses pembentukannya tidak partisipatif dan transparan serta memiliki pasal-pasal yang bermasalah yang berpotensi mengancam hak-hak masyarakat. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan, disahkannya KUHP menunjukan bahwa Indonesia kini memiliki kodifikasi hukum pidananya sendiri. KUHP, kata dia, merefleksikan nilai-nilai Indonesia dan memiliki paradigma pemidanaan yang modern.

“77 tahun sudah Indonesia merdeka, baru sekarang lah Indonesia memiliki kodifikasi hukum pidananya sendiri yang merefleksikan nilai-nilai Indonesia, hak asasi manusia, hingga paradigma pemidanaan yang modern, jauh meninggalkan paradigma KUHP lama zaman pemerintah kolonial Hindia-Belanda,” kata Moeldoko, dikutip dari siaran pers KSP, Senin (12/12/2022).

Baca Juga

Disahkannya rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) menjadi KUHP inipun mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk dari media asing. Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan, secara pragmatis dalam setiap produk hukum yang dilahirkan akan ada perbedaan pandangan.

Karena itu, Jaleswari menekankan, sebagai negara hukum dan demokrasi, Indonesia sudah memiliki mekanisme untuk menyelesaikan berbagai perbedaan pandangan tersebut yakni melalui judicial review.

“Kita sudah memiliki mekanisme yang berbasiskan pada prinsip negara hukum dan demokrasi dalam menyelesaikan perbedaan pandangan terkait dengan produk hukum berupa undang-undang melalui koridor judicial review di Mahkamah Konstitusi," ujar Jaleswari.

Ia menegaskan, pemerintah akan menghormati pengajuan permohonan judicial review oleh masyarakat terhadap KUHP. "Pemerintah tentu akan menghormati proses hukum tersebut, bila kemudian ada bagian dari kelompok masyarakat yang menguji KUHP ke Mahkamah Konstitusi” kata Jaleswari.

Senada dengan Moeldoko, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Andi Widjajanto juga menyoroti reaksi beberapa perwakilan negara asing dan organisasi internasional tertentu terkait KUHP. “Secara geopolitik, pasca pengesahan KUHP Indonesia perlu menegaskan otonomi strategis (Strategic Autonomy) Indonesia. Hal demikian diperkuat dengan mematahkan intervensi asing terhadap kedaulatan hukum Indonesia," ujarnya.

Andi mengatakan, pihak-pihak tersebut harus menerima dan memahami evolusi pembangunan hukum Indonesia. “Pembangunan hukum di Indonesia telah dilakukan dengan mengadopsi perkembangan paradigma hukum pidana modern serta memperhatikan kebutuhan untuk memperkuat konsolidasi demokrasi di Indonesia," kata Andi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement