REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan, disahkannya KUHP menunjukan bahwa Indonesia kini memiliki kodifikasi hukum pidananya sendiri. KUHP, kata dia, merefleksikan nilai-nilai Indonesia dan memiliki paradigma pemidanaan yang modern.
“77 tahun sudah Indonesia merdeka, baru sekarang lah Indonesia memiliki kodifikasi hukum pidananya sendiri yang merefleksikan nilai-nilai Indonesia, hak asasi manusia, hingga paradigma pemidanaan yang modern, jauh meninggalkan paradigma KUHP lama zaman pemerintah kolonial Hindia-Belanda,” kata Moeldoko, dikutip dari siaran pers KSP, Senin (12/12/2022).
Disahkannya rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) menjadi KUHP inipun mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk dari media asing. Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan, secara pragmatis dalam setiap produk hukum yang dilahirkan akan ada perbedaan pandangan.
Karena itu, Jaleswari menekankan, sebagai negara hukum dan demokrasi, Indonesia sudah memiliki mekanisme untuk menyelesaikan berbagai perbedaan pandangan tersebut yakni melalui judicial review.
“Kita sudah memiliki mekanisme yang berbasiskan pada prinsip negara hukum dan demokrasi dalam menyelesaikan perbedaan pandangan terkait dengan produk hukum berupa undang-undang melalui koridor judicial review di Mahkamah Konstitusi," ujar Jaleswari.
Ia menegaskan, pemerintah akan menghormati pengajuan permohonan judicial review oleh masyarakat terhadap KUHP. "Pemerintah tentu akan menghormati proses hukum tersebut, bila kemudian ada bagian dari kelompok masyarakat yang menguji KUHP ke Mahkamah Konstitusi” kata Jaleswari.
Senada dengan Moeldoko, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Andi Widjajanto juga menyoroti reaksi beberapa perwakilan negara asing dan organisasi internasional tertentu terkait KUHP. “Secara geopolitik, pasca pengesahan KUHP Indonesia perlu menegaskan otonomi strategis (Strategic Autonomy) Indonesia. Hal demikian diperkuat dengan mematahkan intervensi asing terhadap kedaulatan hukum Indonesia," ujarnya.
Andi mengatakan, pihak-pihak tersebut harus menerima dan memahami evolusi pembangunan hukum Indonesia. “Pembangunan hukum di Indonesia telah dilakukan dengan mengadopsi perkembangan paradigma hukum pidana modern serta memperhatikan kebutuhan untuk memperkuat konsolidasi demokrasi di Indonesia," kata Andi.